SEMARANG, Lingkarjateng.id – Polrestabes Semarang menggelar rekonstruksi kematian Mozza Axillia Gunarsa (18), remaja perempuan asal Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, yang ditemukan dalam kondisi tinggal kerangka di lahan kosong samping jalan tol kawasan Jangli usai menghilang setahun.
Rekonstruksi berlangsung dramatis, ayah korban sempat emosi hingga memukuli tersangka saat baru saja tiba di lokasi.
Adapun rekonstruksi dilaksanakan di dua tempat berbeda, yakni pada tempat kos tersangka Mahendra Very Dwi Angga. Lokasi saat kejadian pembunuhan, di Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Candisari. Kemudian tempat pembuangan jasad korban di pinggir Tol Semarang, daerah Jangli.
Ayah korban, Singgih Gunarsa menilai rangkaian rekonstruksi yang diperagakan tersangka menunjukkan bahwa tersangka masih mengingat detail peristiwa meski kejadian tersebut telah berlalu sekitar satu tahun.
“Kita lihat dari awal tadi, dari waktu di kos-kosan tersebut, semuanya bisa dipraktikkan dengan sangat-sangat detail. Dia masih ingat semua sampai kejadian di sini pun dia juga ingat semua selama satu tahun,” katanya, Rabu, 7 Oktober 2026.
Menurutnya, kemampuan tersangka memperagakan rangkaian kejadian tersebut membuat keluarga menduga peristiwa yang menewaskan korban telah direncanakan.
“Jadi, pendapat kami sepertinya memang sudah direncanakan,” ujarnya.
Singgih berharap proses rekonstruksi dapat menjadi bagian penting dalam pengungkapan perkara dan berujung pada hukuman yang berat bagi tersangka.
“Kami berharap rekonstruksi ini bisa membuat hukumannya menjadi lebih berat,” ucapnya sembari berkaca-kaca.
Sementara itu, Kasat PPA-PPO Polrestabes Semarang Kompol Ni Made Srinitri mengatakan, sebanyak 55 adegan diperagakan dalam rekonstruksi tersebut.
“Hari ini kami dari tim penyidik dan juga bersama dengan jaksa melaksanakan rekonstruksi melibatkan tersangka dan enam orang saksi,” katanya.
Made menyebut seluruh rangkaian kejadian berlangsung pada 25 Juni 2023. Pembuangan jenazah disebut dilakukan pada hari yang sama setelah magrib.
“Fakta-fakta sementara masih sesuai dengan hasil pemeriksaan dari penyidik,” jelasnya.
Sejumlah saksi yang dihadirkan dalam rekonstruksi di antaranya tetangga kos yang pada saat kejadian mendengar suara gaduh dari kamar tersangka.
Selain itu, polisi juga menghadirkan saksi yang berkaitan dengan transaksi penjualan motor milik korban. Diketahui motor tersebut disebut dijual sekitar Rp6 juta kepada teman tersangka.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Atma Aditya mengatakan rekonstruksi diperlukan untuk menyinkronkan keterangan saksi, tersangka, dan berbagai petunjuk yang telah dikumpulkan.
“Rekonstruksi ini diperlukan untuk kita saling sinergi dengan penyidik. Jadi diharapkan nanti ketika proses tahap satu atau pelimpahan berkas perkara tidak ada bolak-balik perkara,” ujarnya.
Menurutnya, hingga rekonstruksi dilakukan, keterangan para saksi dan petunjuk yang ada saling berkaitan dengan perkara yang disangkakan kepada tersangka.
Namun, jaksa menyebut belum ada fakta yang memastikan adanya perencanaan.
“Saat ini mungkin dari rekonstruksi belum terungkap bahwa adanya perencanaan. Tapi nanti mungkin ini kan masih dalam tahap proses penyidikan,” katanya.
Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) serta Pasal 458 KUHP.
Atma menyebut ancaman maksimal dari pasal yang dikenakan mencapai 15 tahun penjara.
“Saat ini kami memberi ruang bagi penyidik untuk sebesar-besarnya, sebanyak-banyaknya mengumpulkan dan menyempurnakan keterangan para saksi-saksi maupun tersangka,” ujarnya.
Jurnalis: Syahril Muadz
Editor: Sekar































