SEMARANG, Lingkarjateng.id – Simpatisan Bupati Pati nonaktif Sudewo mengingatkan jaksa hingga aparat penegak hukum (APH) agar tidak mencari-cari gara-gara serta kesalahan dalam proses hukum yang tengah dijalani Sudewo.
Pernyataan itu disampaikan salah satu simpatisan Sudewo, Mudasir, saat ratusan pendukung menghadiri persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin, 5 Oktober 2026.
Mudasir menilai proses hukum terhadap Sudewo harus berjalan secara adil dengan mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan.
Ia juga menyinggung pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang dinilainya menjadi pengingat bagi aparat penegak hukum agar bekerja secara profesional.
“Bahkan saya mendengar apa yang disampaikan oleh Pak Presiden Prabowo, jaksa hingga aparat penegak hukum jangan sampai mencari gara-gara atau mencari salah orang yang tidak salah,” ujarnya.
Menurut Mudasir, para simpatisan datang ke Semarang bukan hanya untuk memberikan dukungan moral kepada Sudewo, tetapi juga mengawal proses persidangan hingga putusan dijatuhkan.
Ia menyebut sekitar 550 simpatisan hadir dalam persidangan tersebut. Massa berangkat dari Pati menggunakan 14 bus dan 10 kendaraan kecil.
“Pada waktu sidang tuntutan kemarin, Pak Sudewo dituntut dengan delapan tahun enam bulan. Sedangkan fakta-fakta persidangan yang sebelum-sebelumnya tidak dipakai oleh JPU,” ungkap Mudasir.
Mudasir menegaskan, para pendukung berharap Sudewo tidak hanya mendapatkan keadilan dalam perkara yang dihadapinya, tetapi juga dapat kembali memimpin Kabupaten Pati.
“Kami berharap dalam sidang di Tipikor ini, majelis hakim akan memutus bebas dan Pak Sudewo kembali memimpin Kabupaten Pati dan kembali menjadi Bupati Pati,” ujarnya.
Isi Pembelaan Sudewo di Sidang Pledoi
Sementara itu, Sudewo menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi selama sekitar 13 jam mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 22.40 WIB.
Pledoi tersebut disampaikan Sudewo menyusul tuntutan hukuman 8,5 tahun penjara yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam perkara dugaan korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) serta pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati, Senin, 21 September 2026 lalu.
Dalam pledoinya, Sudewo memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan vonis bebas terhadap dirinya dalam dugaan korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) serta pengisian perangkat desa yang menjeratnya.
Sebagai pembelaan, Sudewo turut memaparkan rekam jejak pengabdiannya selama menjadi anggota DPR RI dan saat menjabat sebagai Bupati Pati.
Ia mengatakan jabatan publik yang diembannya selama ini berupaya digunakan untuk memberikan manfaat kepada masyarakat. Sejumlah capaian pembangunan di bidang infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan juga disampaikan sebagai bagian dari pembelaannya.
“Sebagian perjalanan hidup saya berada dalam ruang pengabdian kepada masyarakat. Baik ketika menjadi anggota DPR RI, saya mencoba membawa kebutuhan masyarakat kepada pemerintah pusat. Ketika mencoba memperoleh amanah sebagai Bupati Pati, saya bekerja lebih dekat dengan masyarakat dan menghadapi persoalan-persoalan yang selama bertahun-tahun mereka rasakan,” ujarnya.
Sudewo juga membantah dugaan pemerasan dalam proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati. Ia menegaskan kewenangan yang dimilikinya tidak pernah digunakan untuk mencari keuntungan pribadi.
Menurut Sudewo, penataan dan pengangkatan pejabat merupakan kewenangan yang harus dipertanggungjawabkan sebagai amanah.
“Kalau tujuan utama saya dari awal mencari keuntungan pribadi, banyak jalan untuk menyelewengkan wewenang. Tetapi itu bukan jalan yang saya pilih. Saya tidak pernah menjadikan pengangkatan jabatan sebagai tempat meminta uang. Saya tidak pernah menetapkan tarif jabatan karena jabatan bukan kesempatan untuk memperkaya diri, jabatan adalah amanah,” tuturnya.
Selain perkara pengisian perangkat desa, Sudewo membantah tudingan JPU mengenai dugaan pengaturan tender serta penentuan perusahaan tertentu sebagai pemenang lelang ketika dirinya masih duduk sebagai anggota DPR RI.
Ia mengakui pernah berkomunikasi dengan berbagai pihak, termasuk kementerian, pelaksana kegiatan, dan masyarakat. Namun, menurut Sudewo, komunikasi tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR RI.
“Saya mengenal saudara Nur Hidayat dan Brigjen Angkatan Darat Asep Jauhari karena saat itu terdapat kebutuhan untuk menjembatani. Tapi saya tegaskan, saya tidak pernah mengatur tender, saya tidak pernah menentukan pemenang lelang dan tidak pernah meminta perusahaan tertentu untuk dimenangkan,” katanya.
Ia meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
“Dalam putusan nanti saya berharap dan memohon bebas. Majelis hakim betul-betul melihat sidang ini sebagaimana yang dijelaskan para saksi, tidak saksi satu pun yang mengaitkan saya baik dalam kasus DJKA maupun pemerasan. Tidak ada bukti satu pun saya itu terlibat dalam dua perkara itu,” ucapnya.
Jurnalis: Lingkar Network/Rizky Syahrul Al-Fath
Editor: Muslichul Basid






























