SEMARANG, Lingkarjateng.id – Bupati Pati nonaktif Sudewo menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi selama sekitar 13 jam mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 22.40 di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin, 5 Oktober 2026.
Pledoi tersebut disampaikan Sudewo menyusul tuntutan hukuman 8,5 tahun penjara yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam perkara dugaan korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) serta pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati, Senin, 21 September 2026 lalu.
Dalam pledoinya, Sudewo memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan vonis bebas terhadap dirinya dalam dua perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjeratnya.
Sebagai pembelaan, Sudewo turut memaparkan rekam jejak pengabdiannya selama menjadi anggota DPR RI dan saat menjabat sebagai Bupati Pati.
Ia mengatakan jabatan publik yang diembannya selama ini berupaya digunakan untuk memberikan manfaat kepada masyarakat. Sejumlah capaian pembangunan di bidang infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan juga disampaikan sebagai bagian dari pembelaannya.
“Sebagian perjalanan hidup saya berada dalam ruang pengabdian kepada masyarakat. Baik ketika menjadi anggota DPR RI, saya mencoba membawa kebutuhan masyarakat kepada pemerintah pusat. Ketika mencoba memperoleh amanah sebagai Bupati Pati, saya bekerja lebih dekat dengan masyarakat dan menghadapi persoalan-persoalan yang selama bertahun-tahun mereka rasakan,” ujarnya.
Sudewo juga membantah dugaan pemerasan dalam proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati. Ia menegaskan kewenangan yang dimilikinya tidak pernah digunakan untuk mencari keuntungan pribadi.
Menurut Sudewo, penataan dan pengangkatan pejabat merupakan kewenangan yang harus dipertanggungjawabkan sebagai amanah.
“Kalau tujuan utama saya dari awal mencari keuntungan pribadi, banyak jalan untuk menyelewengkan wewenang. Tetapi itu bukan jalan yang saya pilih. Saya tidak pernah menjadikan pengangkatan jabatan sebagai tempat meminta uang. Saya tidak pernah menetapkan tarif jabatan karena jabatan bukan kesempatan untuk memperkaya diri, jabatan adalah amanah,” tuturnya.
Selain perkara pengisian perangkat desa, Sudewo membantah tudingan JPU mengenai dugaan pengaturan tender serta penentuan perusahaan tertentu sebagai pemenang lelang ketika dirinya masih duduk sebagai anggota DPR RI.
Ia mengakui pernah berkomunikasi dengan berbagai pihak, termasuk kementerian, pelaksana kegiatan, dan masyarakat. Namun, menurut Sudewo, komunikasi tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR RI.
“Saya mengenal saudara Nur Hidayat dan Brigjen Angkatan Darat Asep Jauhari karena saat itu terdapat kebutuhan untuk menjembatani. Tapi saya tegaskan, saya tidak pernah mengatur tender, saya tidak pernah menentukan pemenang lelang dan tidak pernah meminta perusahaan tertentu untuk dimenangkan,” katanya.
Dalam persidangan yang berlangsung hingga malam, Sudewo juga menyampaikan pesan kepada istri dan anak-anaknya yang hadir di ruang sidang.
Ia mengaku perkara hukum yang dihadapinya tidak hanya berdampak terhadap dirinya, tetapi juga membuat keluarganya harus menghadapi beban sosial.
Dengan suara bergetar, Sudewo mengatakan dirinya tidak pernah memberikan nafkah kepada keluarga yang bersumber dari uang haram.
“Untuk istri saya tercinta dan anak-anak saya, izinkan saya menyampaikan sesuatu dari hati saya. Mami dan anak-anakku, percayalah kalian tidak pernah saya beri makan dari uang yang tidak halal. Terima kasih karena tetap berdiri di samping saya ketika keadaan begitu berat,” ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Sudewo, Aviv Dihan Kuntoro, meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari dua perkara tersebut.
Aviv menilai proses pembuktian di persidangan tidak menunjukkan adanya bukti dan keterangan saksi yang cukup untuk menyatakan Sudewo bersalah.
“Karena memang secara KUHAP, di dalam pembuktian itu memang tidak ada bukti, tidak ada saksi. Kita tahu alat bukti itu apa saja. Bagaimana seseorang bisa dihukum itu supaya tidak rancu dan supaya seseorang yang tidak salah agar tidak dihukum,” ujarya.
Setelah pembacaan pledoi, perkara tersebut akan memasuki agenda tanggapan atau replik dari JPU KPK. Sidang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 7 Oktober 2026 mendatang.
Jurnalis: Lingkar Network/Rizky Syahrul Al-Fath
Editor: Muslichul Basid































