SALATIGA, Lingkarjateng.id – Batas waktu penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Salatiga 2027 semakin dekat. Pemerintah harus menetapkan dan mengumumkan besaran UMK paling lambat 25 November 2026, sementara pembahasan di tingkat Kota Salatiga baru akan dimulai.
Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Salatiga, Henny Mulyani, mengatakan meski pembahasan UMK Salatiga 2027 di tingkat kota belum dimulai, proses tersebut harus diselesaikan sebelum rekomendasi disampaikan kepada gubernur.
“Sesuai ketentuan yang berlaku saat ini, UMK 2027 harus ditetapkan dan diumumkan gubernur paling lambat 25 November 2026,” kata Henny, Selasa, 6 Oktober 2026.
Setelah ditetapkan, UMK Salatiga 2027 mulai berlaku pada 1 Januari 2027.
Henny menjelaskan pembahasan UMK akan dilakukan melalui forum Dewan Pengupahan Kota Salatiga. Forum tersebut melibatkan unsur pekerja atau buruh, pengusaha, dan pemerintah.
Dari forum tersebut, pembahasan akan menjadi dasar dalam penyusunan rekomendasi UMK sebelum diteruskan kepada gubernur untuk ditetapkan.
Karena batas waktu penetapan semakin dekat, Henny berharap seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan sesuai jadwal dan mengacu pada ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap penetapan UMK Salatiga 2027 dilakukan secara objektif dan transparan serta berdasarkan data,” ujarnya.
Menurutnya, besaran UMK perlu mempertimbangkan kepentingan pekerja maupun pengusaha. Dari sisi pekerja, kenaikan upah diharapkan mampu menjaga daya beli dan mendukung pemenuhan kebutuhan hidup layak.
Sementara dari sisi perusahaan, besaran upah juga harus mempertimbangkan kemampuan serta keberlangsungan usaha. “Kepentingan pekerja dan pengusaha perlu sama-sama diperhatikan,” pungkasnya.
Jurnalis: Angga Rosa
Editor: Ulfa
































