GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan memborong tiga penghargaan dalam ajang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dan Indeks Kepatuhan Daerah Terbaik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah 2026.
Penghargaan tersebut diserahkan di Kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, Senin, 5 Oktober 2026. Bupati Grobogan Setyo Hadi hadir langsung dalam agenda yang turut diisi sambutan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi.
Tiga penghargaan yang diraih Grobogan mencakup kategori Pemerintah Daerah dengan Kepatuhan Terbaik dalam Pembentukan Peraturan Daerah, anggota JDIH dengan nilai sempurna 100 dalam pelaporan kinerja tahun 2025, serta Pengelola Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemerintah Desa Terbaik.
Pada kategori kepatuhan pembentukan peraturan daerah, Grobogan tercatat sebagai salah satu daerah penerima penghargaan bersama Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Semarang.
Penghargaan tersebut menjadi bentuk pengakuan terhadap kepatuhan pemerintah daerah dalam mengikuti tahapan dan mekanisme pembentukan peraturan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Bupati Grobogan Setyo Hadi mengatakan capaian itu menjadi pemacu bagi Pemkab Grobogan untuk terus membenahi kualitas produk hukum sekaligus pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum.
Menurutnya, produk hukum yang telah disusun harus dapat menjadi rujukan yang mudah ditemukan dan digunakan, baik oleh aparatur pemerintah maupun masyarakat.
“Pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum ini penting, karena produk hukum yang sudah dibuat harus dapat menjadi rujukan yang jelas dan mudah ditemukan ketika dibutuhkan,” kata Setyo Hadi.
Penguatan pengelolaan JDIH di Grobogan juga terlihat hingga tingkat pemerintahan desa. Pemerintah Desa Jatilor, Kecamatan Godong, berhasil meraih penghargaan sebagai Pengelola Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemerintah Desa Terbaik.
Desa Jatilor menjadi salah satu penerima pada kategori tersebut bersama Pemerintah Desa Banjaranyar, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, serta Pemerintah Desa Bejalen, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang.
Sementara itu, pada kategori pelaporan kinerja anggota JDIH 2025 yang diselenggarakan Kementerian Hukum, Kabupaten Grobogan mendapatkan nilai 100.
Penghargaan pada kategori tersebut juga diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Tegal, Sekretariat DPRD Kota Surakarta, Universitas Negeri Semarang, dan Universitas Tidar Magelang.
Setyo Hadi menegaskan penghargaan yang diterima Pemkab Grobogan tidak boleh berhenti sebagai pencapaian administratif. Capaian tersebut harus menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan informasi hukum.
“Yang paling penting adalah bagaimana penghargaan ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki kualitas pembentukan produk hukum, dokumentasi, dan penyediaan informasi hukum kepada masyarakat,” ujarnya.
Selain tiga penghargaan tersebut, JDIH Kabupaten Grobogan juga mencatat prestasi dalam pemeringkatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) 2026. Grobogan berada di peringkat kedelapan untuk kategori pemerintah kabupaten.
Menurut Setyo Hadi, capaian tersebut menunjukkan proses penguatan layanan informasi hukum di Grobogan terus berjalan. Ke depan, pengelolaan dokumen dan akses terhadap informasi hukum akan terus ditingkatkan.
Dengan dokumentasi yang tersusun secara tertib dan akses informasi yang semakin mudah, masyarakat maupun aparatur pemerintahan diharapkan memiliki rujukan yang jelas mengenai regulasi yang berlaku.
“Ke depan tentu harus terus kita tingkatkan. Produk hukum yang dibentuk melalui prosedur yang benar harus diikuti dengan dokumentasi yang tertib dan informasi yang mudah diakses,” pungkasnya.
Jurnalis: Lingkar Network/Ahmad Abror
Editor: Muslichul Basid






























