KUDUS, Lingkarjateng.id – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional tujuh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Kudus mulai Minggu, 4 Oktober 2026. Penghentian tersebut berkaitan dengan persoalan administrasi data penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ketua Paguyuban Mitra SPPG Kabupaten Kudus, Wahyu Widodo, mengatakan penghentian sementara dilakukan karena ada masalah administrasi terkait data penerima manfaat yang tercatat dalam sistem.
Menurutnya, terdapat ketentuan pembaruan data dari BGN yang belum dipenuhi oleh tujuh SPPG tersebut. Ketidaksesuaian itu diduga terjadi antara data pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan data yang tercatat dalam sistem BGN.
“Jadi ada masalah administrasi yang katanya datanya invalid. Jadi data yang ada di Dapodik dan BGN itu tidak sesuai. Kemungkinan bisa saja karena ada penerima manfaat dari SPPG itu yang nomor induknya belum terdata di aplikasi BGN,” katanya, Senin, 5 Oktober 2026.
Adapun tujuh SPPG yang terkena penghentian sementara yakni SPPG Kudus Bae Gondangmanis, SPPG Kudus Dawe Margorejo, SPPG Kudus Jati Ngembal Kulon, SPPG Kudus Kaliwungu Karangampel, SPPG Kudus Kaliwungu Prambatan Kidul, SPPG Kudus Kota Kudus Singocandi, serta SPPG Kudus Kota Kudus Singocandi 6.
Wahyu menegaskan status penghentian tersebut hanya bersifat sementara dan tidak ada SPPG yang dicabut operasionalnya secara permanen.
“Tujuh SPPG tersebut hanya disuspend sementara, tidak ada yang permanen,” ucapnya.
Ia mengatakan, pengelola ketujuh SPPG telah melakukan tindak lanjut untuk menyelesaikan persoalan administrasi tersebut. Kepala SPPG diminta berkoordinasi dengan Koordinator Wilayah SPPG Daerah serta Koordinator Regional Jawa Tengah.
Wahyu berharap proses perbaikan dan pemutakhiran data dapat segera diselesaikan sehingga operasional SPPG kembali berjalan normal.
“Harapan kami permasalahan administrasi ini bisa selesai hari ini,” katanya.
Sementara itu, Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Kudus, Febria Suryaningrum, membenarkan adanya penghentian sementara terhadap tujuh SPPG.
Ia mengatakan keputusan tersebut berkaitan dengan proses pendataan yang dilakukan oleh Pusat Data dan Informasi BGN.
“Tujuh SPPG yang tersuspend sementara, karena pendataan dari pusat data dan informasi BGN,” ujarnya.
Jurnalis: Nisa Hafidzotus S.
Editor: Muslichul Basid






























