PATI, Lingkarjateng.id – Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Pati hingga akhir September 2026 baru mencapai Rp106,7 miliar. Angka tersebut masih jauh dari target penerimaan yang ditetapkan Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Pati sebesar Rp179 miliar.
Kepala UPPD Samsat Pati, Dafid Alifianto mengatakan masih terdapat selisih lebih dari Rp70 miliar yang harus dikejar dalam tiga bulan terakhir 2026.
“Jumlah tunggakan agak tinggi, kalau angka pastinya itu di Bapenda UPT Basis Data yang punya data riilnya. kita bisa melihat per akhir bulan kemarin realiasasinya sudah Rp106,7 miliar,” ungkapnya, Jumat, 2 Oktober 2026.
Untuk mendorong masyarakat melunasi kewajiban pajaknya, Samsat Pati memberlakukan program pemutihan denda atas tunggakan pajak kendaraan. Program tersebut merupakan kebijakan atas instruksi Bapenda Jawa Tengah dan berlangsung hingga akhir Desember 2026.
Dafid mengatakan kebijakan tersebut ditujukan tidak hanya untuk meningkatkan penerimaan PKB, tapi juga memberikan kesempatan kepada masyarakat yang memiliki tunggakan untuk menyelesaikan kewajibannya.
“Harapannya memang memberi kemudahan bagi masyarakat. Terus kemudian agar pendapatannya (PKB) juga bisa terdongkrak. Karena kendaraan yang ada di masyarakat sekarang kan banyak yang belum dilakukan pembayaran pajak pada jatuh tempo,” ujarnya.
Program pemutihan menyasar wajib pajak yang menunggak pembayaran selama satu tahun atau lebih. Kesempatan tersebut diberikan selama tiga bulan, mulai 21 September hingga 28 Desember 2026.
Selain penghapusan denda, kata dia, Pemprov Jawa Tengah juga masih memberikan keringanan berupa diskon 5 persen untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor. Program tersebut telah berlangsung sejak 21 Februari dan akan berakhir pada 31 Desember 2026.
“Selain program pemutihan, sebenarnya di Provinsi Jawa Tengah, Bapak Gubernur juga punya program lain yang masih berjalan. Yang pertama itu diskon 5 persen untuk pajak kendaraan itu dari 21 Februari dan masih berjalan sampai 31 Desember,” ungkap Dafid.
Samsat Pati juga memberikan kemudahan dalam pembayaran pajak tahunan. Wajib pajak kini dapat melakukan pembayaran tanpa melampirkan KTP pemilik kendaraan sebelumnya.
Meski demikian, wajib pajak tetap harus mengisi surat pernyataan sebagai komitmen untuk melakukan proses balik nama pada tahun berikutnya.
Jurnalis: Lingkar Network/Arif Febriyanto
Editor: Sekar





























