SALATIGA, Lingkarjateng.id – Pembahasan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Salatiga 2027 masih belum dimulai. Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga masih menyiapkan proses penghitungan sebelum pembahasan resmi dilakukan Dewan Pengupahan Kota.
Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Salatiga, Heny Mulyani, mengatakan sejumlah data masih diperlukan sebagai dasar penyusunan UMK tahun depan.
Data tersebut antara lain mencakup inflasi, pertumbuhan ekonomi, kebutuhan hidup layak (KHL), serta kondisi ketenagakerjaan. Data resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS) nantinya menjadi salah satu acuan dalam proses penghitungan.
“Belum ada angka final UMK Salatiga 2027. Penetapan nantinya mengikuti mekanisme yang diatur dalam regulasi pengupahan dan hasil pembahasan Dewan Pengupahan,” kata Heny, Senin, 5 Oktober 2025.
Di tengah proses yang belum dimulai tersebut, kalangan buruh telah menyampaikan tuntutan kenaikan upah minimum sebesar 10 persen untuk 2027. Aspirasi itu disuarakan Aliansi Buruh Jawa Tengah dalam aksi di Semarang pada 1 Oktober 2026.
Dalam tuntutannya, kelompok buruh meminta UMP Jawa Tengah dan UMK di 35 kabupaten/kota mengalami kenaikan sekurang-kurangnya 10 persen.
Meski demikian, Pemkot Salatiga belum menjadikan angka tersebut sebagai dasar penetapan UMK. Heny menyebut besaran kenaikan harus terlebih dahulu dihitung menggunakan formula yang ditentukan pemerintah pusat.
“Untuk saat ini belum bisa dikatakan realistis atau tidak secara definitif, karena angka tersebut harus diuji melalui formulasi pengupahan dan data resmi,” ujarnya.
Menurut Heny, penghitungan UMK 2027 mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Regulasi tersebut mengatur mekanisme penyesuaian upah minimum dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi serta indeks tertentu atau alpha (α).
“Nilai alpha berada pada rentang 0,50 hingga 0,90. Penentuannya dilakukan Dewan Pengupahan dengan mempertimbangkan keseimbangan kepentingan pekerja dan perusahaan serta perbandingan antara upah minimum dengan kebutuhan hidup layak,” terangnya.
Untuk tingkat kota, penghitungan penyesuaian UMK dilakukan Dewan Pengupahan Kota Salatiga. Hasil pembahasan tersebut selanjutnya menjadi bahan bagi wali kota untuk memberikan rekomendasi kepada gubernur melalui dinas ketenagakerjaan provinsi.
Adapun UMK Salatiga 2026 ditetapkan sebesar Rp2.698.273,24. Jika angka tersebut sekadar dihitung dengan asumsi kenaikan 10 persen, nilainya mencapai sekitar Rp2,968 juta.
Namun, Heny menegaskan nominal hasil simulasi tersebut belum dapat dijadikan patokan UMK Salatiga tahun depan.
“Angka 10 persen yang saat ini muncul merupakan tuntutan atau aspirasi dari kelompok buruh, bukan angka yang sudah ditetapkan oleh Dewan Pengupahan atau Pemerintah Kota Salatiga,” ungkapnya.
Jurnalis: Angga Rosa
Editor: Muslichul Basid































