KENDAL, Lingkarjateng.id – Aksi saling tantang melalui media sosial (medsos) berujung tawuran antarkelompok remaja di Kabupaten Kendal. Dalam kasus tersebut, seorang pelajar berusia 16 tahun diamankan polisi karena kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit.
Kasus itu diungkap Satreskrim Polres Kendal setelah polisi mendapat informasi mengenai seorang remaja yang mengalami luka bacok dan menjalani perawatan di Puskesmas Ringinarum, Kamis, 1 Oktober 2026.
Kapolres Kendal, AKBP Ratna Quratul Ainy, mengatakan pihaknya telah mengamankan Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) berinisial MZA alias P (16), warga Kecamatan Ringinarum.
MZA diamankan lantaran terbukti membawa dan menguasai senjata tajam jenis celurit berukuran panjang 82 sentimeter saat tawuran terjadi.
“Kasus ini terungkap berawal dari informasi yang diterima Unit Opsnal Satreskrim pada Kamis pagi, sekitar pukul 07.30 WIB, mengenai adanya seorang remaja berinisial GPO (16) yang sedang dirawat di Puskesmas Ringinarum karena mengalami luka bacok. Dari pendalaman intensif oleh anggota di lapangan, dipastikan bahwa remaja tersebut merupakan korban dari aksi tawuran antarkelompok,” terang AKBP Ratna, Minggu, 4 Oktober 2026.
Dari hasil penyidikan, tawuran terjadi sekitar pukul 03.00 WIB pada Kamis, 1 Oktober 2026, di Jalan Raya Cepiring-Gemuh, Desa Pandes, Kecamatan Cepiring.
Polisi menyebut bentrokan diawali aksi saling tantang melalui media sosial. Kelompok yang menggunakan akun Instagram @official_kampoengtengahkdl disebut menantang kelompok @dataran164boys.
Kedua kelompok kemudian menyepakati pertemuan di lokasi. Para remaja yang datang disebut membawa senjata hingga akhirnya terjadi bentrokan fisik.
Selain MZA, polisi telah mengidentifikasi sejumlah remaja lain yang berada di lokasi kejadian. Mereka masing-masing berinisial WNA (17), GPO (16), MGAP (16), dan GRP (15).
Polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tawuran tersebut. Barang bukti yang disita meliputi sebilah celurit berbahan besi berwarna hitam dengan panjang 82 sentimeter, sepeda motor Honda Beat Street warna hitam bernomor polisi H-6592-BND, serta telepon seluler merek Itel berwarna hitam.
Sejumlah pakaian yang diduga digunakan ketika kejadian juga diamankan, yakni kaos lengan pendek hitam, jaket hitam, hoodie biru, dan dua celana jeans panjang berwarna biru.
Atas perkara tersebut, MZA alias P disangkakan melanggar Pasal 307 ayat (1) KUHP terkait tindak pidana membawa, menguasai, memiliki, menyimpan, membuat, atau menggunakan senjata pemukul, penikam, atau penusuk tanpa hak di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Karena sebagian besar pihak yang terlibat masih berusia di bawah 18 tahun dan berstatus pelajar, proses hukum dilakukan dengan memperhatikan ketentuan sistem peradilan pidana anak.
Polres Kendal masih melanjutkan penyidikan untuk mendalami keterlibatan masing-masing pihak dalam peristiwa tersebut.
AKBP Ratna juga mengingatkan orang tua dan tenaga pendidik agar meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan serta aktivitas anak, terutama pada malam hari.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah anak terlibat dalam aksi tawuran maupun tindak kriminalitas jalanan yang dapat berdampak terhadap masa depan mereka.
Editor: Muslichul Basid






























