JEPARA, Lingkarjateng.id – Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Jepara, Haizul Ma’arif (Gus Haiz), menyoroti kembali beroperasinya aktivitas tambang tanah uruk di Dukuh Telahan, Desa Kecapi, Kecamatan Tahunan.
Ia menilai aktivitas pertambangan di wilayah yang berstatus kawasan tanaman pangan dan lahan baku sawah perlu mendapat perhatian serius.
Apalagi, Tim Terpadu Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Jepara kembali menemukan adanya penambahan bukaan galian di lokasi tersebut.
“Kalau memang lokasi itu masuk kawasan tanaman pangan dan lahan baku sawah, tentu aktivitas pertambangan harus mengacu pada ketentuan tata ruang yang berlaku. Jangan sampai kegiatan ekonomi justru mengganggu fungsi lahan pertanian dan kepentingan masyarakat,” ujar Gus Haiz, Jumat, 25 September 2026.
Menurutnya, penegakan aturan tidak hanya berkaitan dengan keberadaan aktivitas tambang, tetapi juga menyangkut kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Termasuk kewajiban pajak atas material MBLB yang telah digali, dimuat, dan diangkut.
“Kalau ada kewajiban pajak yang belum diselesaikan, tentu harus dipenuhi. Pemerintah juga perlu memastikan setiap kegiatan usaha yang mengambil sumber daya material di Jepara memberikan kontribusi sesuai aturan,” katanya.
Gus Haiz juga menyoroti kondisi di sekitar lokasi yang bersinggungan langsung dengan lahan pertanian dan akses warga. Keluhan petani terkait kerusakan jalan serta debu akibat kendaraan pengangkut material, menurutnya, perlu menjadi bagian dari perhatian pemerintah.
“Jangan sampai masyarakat yang justru menanggung dampaknya. Jalan yang digunakan warga dan petani harus tetap dijaga, begitu juga lingkungan di sekitar lokasi,” ujarnya.
Ia meminta pemerintah daerah bersama tim penataan MBLB melakukan pengawasan secara berkelanjutan, bukan hanya ketika muncul laporan atau setelah aktivitas kembali berlangsung.
“Pengawasan harus dilakukan secara konsisten. Kalau sudah pernah ditertibkan kemudian kembali beroperasi, perlu dicari tahu bagaimana aktivitas itu bisa muncul kembali. Jangan sampai penertiban hanya berhenti pada pemasangan spanduk,” tegas Gus Haiz.
Ia menambahkan, DPRD akan terus mendorong agar pengelolaan kegiatan pertambangan di Jepara berjalan sesuai regulasi, dengan tetap memperhatikan perlindungan lahan pertanian, lingkungan, serta kepentingan masyarakat sekitar.
“Prinsipnya, aktivitas ekonomi tetap bisa berjalan, tetapi harus sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat maupun mengorbankan fungsi lahan yang memang diperuntukkan bagi pertanian,” pungkasnya.
Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Muslichul Basid































