KENDAL, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal menambah masa pemberian insentif bagi guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) nonformal pada 2026. Jika sebelumnya insentif diberikan selama sembilan bulan, tahun ini pembayaran dilakukan selama 12 bulan penuh.
Kebijakan tersebut disampaikan Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-21 Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) di Alun-alun Kendal, Kamis, 24 September 2026.
Bupati yang akrab disapa Tika mengatakan Pemkab Kendal berkomitmen memperhatikan kesejahteraan pendidik PAUD karena keberadaan mereka berperan dalam membangun kualitas sumber daya manusia sejak usia dini.
“Di tahun 2026 ini untuk insentif bunda dan ayah PAUD sudah bisa diberikan genap 12 bulan. Tahun sebelumnya hanya 9 bulan, tetapi tahun ini Pemkab Kendal sudah menggenapkan menjadi 12 bulan,” ujarnya.
Meski periode pemberian insentif bertambah, Tika menyebut besaran bantuan yang diterima guru PAUD saat ini belum sepenuhnya memenuhi harapan.
“Mungkin harapannya untuk nominal memang belum sesuai. Kami terus berjuang dan berupaya. Ke depan semoga fiskal Kabupaten Kendal terus membaik, sehingga nominalnya juga terus kami perjuangkan agar bisa naik,” tuturnya.
Menurut Tika, peningkatan kesejahteraan pendidik harus berjalan beriringan dengan upaya meningkatkan kualitas layanan PAUD. Pemkab Kendal akan mendorong hal tersebut melalui sinergi program bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Ia juga mengajak seluruh pihak menjadikan peringatan HUT Himpaudi sebagai momentum untuk memperkuat komitmen terhadap peningkatan mutu pendidikan anak usia dini.
“Oleh karena itu, pada momentum usia ke-21 ini mari bersama-sama memajukan mutu layanan PAUD, karena tentunya untuk meningkatkan SDM, termasuk layanan bagi anak-anak PAUD,” ujarnya.
Tika menilai pengembangan PAUD tidak dapat hanya mengandalkan peran pemerintah. Kolaborasi dengan akademisi, pelaku usaha, masyarakat, dan unsur lainnya diperlukan agar layanan pendidikan anak usia dini semakin berkualitas.
“Mari kita kawal perjuangan dan terus suarakan pentingnya pengakuan profesi guru PAUD demi keadilan dan kemajuan pendidikan nasional,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Himpaudi Kabupaten Kendal, Indah Sulistyorini, menyampaikan bahwa HUT Himpaudi ke-21 mengangkat tema “Nyalakan Asa, Wujudkan Pengakuan dan Kesetaraan Guru PAUD.”
Tema tersebut menjadi gambaran aspirasi guru PAUD nonformal untuk memperoleh pengakuan profesi dan hak yang setara dengan pendidik pada jenjang pendidikan lainnya.
“Yang kami harapkan, guru-guru PAUD nonformal mendapatkan pengakuan bahwa kami juga guru. Kami berharap masuk dalam regulasi Undang-Undang Guru dan Dosen, sehingga bisa menerima hak-hak yang sama dengan guru yang lain, baik PAUD formal, TK, SD maupun SMA. Sementara ini regulasinya belum berpihak kepada kami,” katanya.
Indah menyambut positif kebijakan Pemkab Kendal yang memperpanjang periode pemberian insentif. Kendati masa pembayaran bertambah menjadi setahun penuh, besaran insentif masih Rp225 ribu per bulan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Ibu Bupati. Tahun ini untuk kesejahteraan guru PAUD nonformal mendapatkan insentif 12 bulan. Nominalnya masih sama Rp225 ribu per bulan, semoga tahun depan bisa meningkat,” tutupnya.
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Muslichul Basid































