PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan resmi memecat dua aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam kasus video asusila di SDN 2 Langkap, Kecamatan Kedungwuni. Keduanya merupakan kepala sekolah dan seorang guru di sekolah tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Diddikbud) Kabupaten Pekalongan, Kholid, mengatakan keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil kerja tim pemeriksa yang dibentuk Pemkab Pekalongan.
“Setelah hasil tim muncul, sesuai kewenangannya di BPKSDM, kemarin yang dua itu kepala sekolah dan guru SD Negeri 2 Langkap sudah diberhentikan keduanya sebagai ASN,” kata Kholid saat ditemui Rabu, 23 September 2026.
Menurutnya, setelah hasil pemeriksaan tim diterbitkan, proses pemutusan kepegawaian dilakukan melalui kewenangan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Surat keputusan (SK) pemberhentian kemudian diserahkan kepada kedua pihak pada Jumat, 18 September 2026.
Kholid menegaskan, keduanya sudah tidak lagi menjalankan tugas sebagai ASN. Ia juga menyebut kedua pihak menerima keputusan tersebut dan mengakui keterangan yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
“Sudah resmi diberhentikan Jumat dan sudah tidak bekerja lagi. Mereka menerima dipecat dan mengakui sesuai yang ada di BAP,” katanya.
Kholid memastikan proses pemeriksaan dan pemberian sanksi dilakukan dengan disertai bukti. Menurutnya, terdapat tiga bukti otentik yang menjadi bagian dari proses penanganan perkara tersebut.
Ia menyebut hasil pemeriksaan dari tim Pemkab Pekalongan juga telah diunggah melalui sistem yang terhubung dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Menurutnya, proses tersebut dapat diselesaikan dengan cepat karena koordinasi dan penyampaian dokumen dilakukan secara daring kepada instansi terkait.
Kholid menambahkan, penyelesaian kasus tersebut juga menjadi tindak lanjut atas aspirasi masyarakat Desa Langkap yang sebelumnya melakukan audiensi dengan Pemkab Pekalongan.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Pekalongan, Ajid Suryo Pratondo, menjelaskan terdapat sejumlah faktor yang menjadi pertimbangan dalam pemberian sanksi terhadap kedua ASN tersebut.
Menurut Ajid, salah satu faktor yang memberatkan adalah perbuatan dilakukan di lingkungan tempat kerja. Selain itu, tindakan tersebut disebut terjadi lebih dari satu kali.
Faktor lainnya berkaitan dengan posisi kepala sekolah yang sebelumnya telah mendapatkan peringatan dan pembinaan dari koordinator wilayah (Korwil).
“Faktor yang memberatkan, dilakukan di tempat kerja, dilakukan lebih dari satu kali, dan selaku kepala sekolah sudah diingatkan serta mendapatkan pembinaan dari Korwil,” kata Ajid.
Ia menambahkan, kasus tersebut juga dinilai berdampak terhadap citra dan martabat ASN, khususnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan maupun secara lebih luas.
Dampak lainnya, menurut Ajid, adalah munculnya ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.
“Dampaknya merusak citra dan martabat ASN, Kabupaten Pekalongan pada khususnya dan Indonesia pada umumnya. Kemudian menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan,” ujarnya.
Jurnalis: Fahri Alakbar
Editor: Muslichul Basid
































