KENDAL, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal bersma DPRD setempat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan ditandai dengan penandatanganan bersama oleh pimpinan DPRD Kendal dan Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, dalam rapat paripurna, Selasa, 22 September 2026.
Sebelum disepakati, rancangan perubahan anggaran tersebut telah dibahas Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kendal bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pembahasan mencakup penyesuaian pendapatan, belanja, serta pembiayaan dengan mempertimbangkan kondisi fiskal, perkembangan ekonomi, dan regulasi yang berlaku pada tahun berjalan.
Wakil Ketua DPRD Kendal, Bagus Bimo Alit, yang memimpin rapat mengatakan, pembahasan bersama TAPD dilakukan untuk memastikan kebijakan anggaran tetap sejalan dengan kapasitas keuangan daerah dan kebutuhan pembangunan.
“Dalam pembahasannya telah dilaksanakan penyesuaian target pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah dengan perkembangan situasi fiskal, ekonomi, serta regulasi terbaru di tahun berjalan,” ujarnya.
Setelah seluruh tahapan pembahasan selesai, Banggar DPRD Kendal menyatakan dapat menerima dan menyetujui Raperda Perubahan APBD 2026 untuk kemudian diproses menjadi Peraturan Daerah.
Bimo meminta pemerintah daerah segera merealisasikan program dan kegiatan yang telah memperoleh alokasi anggaran setelah persetujuan bersama tersebut.
“Segera untuk dilaksanakan. Persetujuan bersama ini menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Daerah untuk mempercepat program pelayanan publik, menyesuaikan fiskal serta penguatan belanja infrastruktur di sisa tahun anggaran 2026,” katanya.
Ia juga menyoroti target pendapatan yang mengalami kenaikan dalam perubahan APBD. Menurutnya, pencapaian target pendapatan akan berkaitan dengan kemampuan pemerintah daerah dalam menjalankan program yang telah direncanakan.
“Saya berharap karena ini ada kenaikan pendapatan sehingga harapannya bisa terealisasi sesuai target. Karena ini berbanding lurus dengan kegiatan yang akan kita laksanakan. Harapannya pendapatan ini bisa sesuai dengan target,” harapnya.
Dalam rapat tersebut, Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, memaparkan sejumlah perubahan pada struktur APBD 2026.
Pendapatan daerah yang sebelumnya dipatok Rp2,544 triliun meningkat menjadi Rp2,574 triliun. Dengan demikian, terdapat tambahan pendapatan sekitar Rp29,72 miliar.
Sementara itu, belanja daerah bertambah dari Rp2,594 triliun menjadi Rp2,705 triliun. Kenaikan belanja tersebut mencapai sekitar Rp111,01 miliar.
Perubahan pendapatan dan belanja tersebut berdampak pada posisi defisit APBD. Defisit yang sebelumnya sebesar Rp50 miliar meningkat menjadi Rp131,29 miliar.
Untuk menutup kebutuhan pembiayaan akibat defisit tersebut, penerimaan pembiayaan daerah dinaikkan dari Rp50 miliar menjadi Rp131,29 miliar. Adapun pengeluaran pembiayaan tidak mengalami perubahan dan tetap berada di angka Rp0, sehingga pembiayaan neto tercatat Rp131,29 miliar.
Bupati Tika mengatakan Raperda Perubahan APBD 2026 tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dilakukan evaluasi.
“Saya menyampaikan ucapan terima kasih serta penghargaan yang tinggi kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kendal atas kerjasamanya dalam pembahasan Perubahan APBD 2026,” pungkasnya.
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Muslichul Basid































