Demak (lingkarjateng.id) – Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Dindagkop-UKM) Kabupaten Demak melarang pedagang kaki lima (PKL), yang berjualan di kawasan Alun-Alun dan Masjid Agung Demak, menarik pungutan berupa “uang duduk” kepada pelanggan.
“Penarikan uang duduk tidak diperbolehkan karena dapat merugikan konsumen dan berpotensi mencoreng citra PKL di kawasan Alun-Alun dan Masjid Agung Demak,” kata Kepala Bidang Perdagangan Dindagkop-UKM Kabupaten Demak, Lilis Agustanti, Senin (21/9).
Menurut Lilis, pihaknya juga telah mengatur zona yang diperbolehkan bagi PKL untuk berjualan. Pedagang diperbolehkan berjualan di area bawah yang telah ditentukan, bukan di atas Alun-Alun maupun kawasan jogging track.
Disebutkan, saat ini terdapat sekitar 99 PKL yang terdata berjualan di sekitar kawasan Alun-Alun dan Masjid Agung Demak. Mayoritas pedagang menjual makanan dan minuman untuk melayani peziarah maupun pengunjung.
“Diperbolehkan berjualan di sana itu Jumat sampai Minggu, mulai sore sekitar pukul empat sore sampai malam. Kemudian hari Minggu juga diizinkan berjualan pada pagi hari,” jelasnya.
Terkait retribusi, Lilis menegaskan bahwa Dindagkop-UKM Kabupaten Demak tidak menarik pungutan dari para PKL. “Tidak ada. Dari dinas tidak menarik apa pun,” tegasnya.
Ia juga mengimbau kepada para pedagang untuk menjual makanan dan minuman dengan harga yang wajar dan tidak memanfaatkan kawasan wisata dengan menaikkan harga secara berlebihan.
“Kami berharap pedagang menjual dengan harga standar. Jangan dimahalkan karena di area wisata, tetapi sewajarnya. Itu juga memberikan kepuasan kepada konsumen, khususnya dari luar kota, sehingga tidak merasa kecewa atas pelayanan pedagang yang ada di sini,” katanya.
Di sisi lain, Lilis mengakui masih terdapat sejumlah PKL yang nekat berjualan di atas Alun-Alun meski lokasi tersebut telah dilarang untuk aktivitas perdagangan.
Menurutnya, penertiban PKL yang masih berjualan di zona terlarang menjadi pekerjaan rumah yang perlu ditangani bersama lintas organisasi perangkat daerah (OPD).
“Meski sudah dilarang berjualan di atas Alun-Alun, masih ada beberapa pedagang yang nekat. Ini masih menjadi PR kita, termasuk lintas OPD untuk gencar melakukan sosialisasi dan memberikan peringatan kepada para PKL,” ujarnya.
Terkait sanksi, hingga saat ini pihaknya belum menerapkan sanksi khusus bagi PKL yang melanggar. Menurut Lilis, penerapan sanksi perlu mempertimbangkan berbagai aspek karena berkaitan langsung dengan masyarakat.
“Untuk sanksi, sampai saat ini belum ada yang kita terapkan. Karena ini berkaitan dengan masyarakat, sehingga perlu mempertimbangkan dengan hati-hati,” pungkasnya. (Lingkar Network/Burhan).***
Editor : Adi Arfian





























