KENDAL, Lingkarjateng.id – Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, memastikan pelebaran ruas Jalan Limbangan-Sriwulan mulai direalisasikan pada 2026. Pembangunan infrastruktur tersebut diharapkan memperlancar akses menuju kawasan Wisata Kalikesek di Desa Sriwulan, Kecamatan Limbangan.
Kepastian itu disampaikan Bupati Tika saat menghadiri tradisi Nyadran Gunung di kawasan Wisata Kalikesek, Desa Sriwulan, Minggu, 20 September 2026.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Tika juga menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Desa Wisata Sriwulan. Legalitas tersebut menjadi dasar bagi pemerintah desa dan masyarakat untuk mengembangkan potensi wisata secara lebih terarah.
“Pelebaran ruas Jalan Limbangan–Sriwulan ini merupakan tindak lanjut dari usulan tahun sebelumnya dan mulai direalisasikan pada tahun 2026. Tentunya ini untuk mendukung aksesibilitas dan kelancaran arus wisatawan menuju Desa Wisata Kalikesek,” katanya.
Menurut Bupati Tika, pengembangan destinasi wisata tidak hanya membutuhkan daya tarik alam dan budaya. Infrastruktur serta tata kelola yang melibatkan masyarakat juga menjadi faktor penting agar sektor pariwisata memberikan manfaat ekonomi bagi warga.
“Pengembangan pariwisata tidak cukup hanya mengandalkan keindahan alam. Tata kelola yang baik, keterlibatan masyarakat, serta dukungan infrastruktur menjadi bagian penting agar keberadaan destinasi wisata mampu memberikan manfaat ekonomi bagi warga,” ucapnya.
Bupati Tika turut mengapresiasi pengelolaan Wisata Kalikesek yang dilakukan Pemerintah Desa Sriwulan bersama BUMDes Sriwulan Makmur dan masyarakat setempat. Ia menilai pengelolaan tersebut mampu mengangkat keberadaan destinasi wisata dalam beberapa tahun terakhir.
“Hal yang ketiga, saya menyampaikan apresiasi terkait tata kelola BUMDes Desa Sriwulan Makmur, karena telah melaksanakan dengan profesional dan transparan, sehingga mampu membawa nama lokasi wisata tersebut dikenal luas hanya dalam waktu tiga tahun,” kataya.
Bupati Tika juga menyoroti manfaat ekonomi yang disebut telah dirasakan langsung oleh masyarakat. Pada 2026, setiap kepala keluarga di Desa Sriwulan disebut memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp1 juta yang bersumber dari keuntungan pengelolaan pariwisata desa.
“Wisata Desa Kalikesek ini bukan hanya milik kelompok atau pemerintah desa semata, melainkan milik bersama seluruh warga masyarakat Desa Sriwulan. Ini adalah wujud nyata keadilan dan pemerataan kesejahteraan warga,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Sriwulan, Sulistyo, menyambut positif realisasi pelebaran jalan dan penetapan wilayahnya sebagai desa wisata. Menurutnya, kondisi akses jalan selama ini menjadi salah satu persoalan yang perlu dibenahi seiring meningkatnya aktivitas wisata di Kalikesek.
“Alhamdulillah, setelah kita usulkan, akhirnya pelebaran jalan menuju Desa Sriwulan tahun ini direalisasikan. Ini memang menjadi PR Desa Sriwulan karena jalannya kurang lebar,” tuturnya.
Ia menilai pelebaran jalan akan mempermudah mobilitas masyarakat maupun wisatawan yang hendak menuju kawasan Wisata Kalikesek.
Adapun SK Penetapan Desa Wisata dinilai memberikan kepastian hukum bagi pemerintah desa dalam mengembangkan potensi pariwisata. Legalitas tersebut juga membuka ruang bagi desa untuk menjalin kerja sama dan mengakses dukungan pemerintah.
“Untuk SK Desa Wisata, Alhamdulillah. Kalau kemarin kan statusnya Wisata Desa. Dengan adanya SK resmi, desa memiliki dasar hukum yang jelas untuk pengelolaan dana, kerja sama dengan pihak luar, serta pengajuan bantuan dari pemerintah,” pungkasnya.
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Muslichul Basid
































