SEMARANG, Lingkarjateng.id — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah mencatat 231 aduan pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2026. Aduan tersebut diterima melalui posko pengaduan dan konsultasi yang dibuka sejak 2 Maret 2026 di enam wilayah Satuan Pengawas (Satwas) Ketenagakerjaan.
Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz, mengatakan jumlah perusahaan yang dilaporkan tidak membayarkan THR mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
“Untuk tahun kemarin jumlah laporan ada 154 perusahaan yang tidak membayarkan THR, sedangkan tahun ini naik sebanyak 178 perusahaan. Sementara pengadunya banyak yang kemarin, ada 246 dan tahun ini 231,” ujarnya saat ditemui di kantornya.
Aduan THR disampaikan masyarakat secara langsung maupun layanan daring. Mayoritas laporan masuk pada periode mendekati hari raya Idulfitri, khususnya H-3 hingga H-1 lebaran.
“Semua aduan tetap kami terima, bahkan yang mengadu secara langsung pada H-2 menjelang Lebaran. Dari 231 pengaduan tersebut, tidak hanya dari perusahaan tetapi juga ada dari instansi. Sebagian besar berasal dari sektor manufaktur,” ungkapnya.
Secara rinci, terdapat 57 aduan dari industri manufaktur, enam dari instansi pemerintah, lima dari rumah sakit, dan sekitar 100 dari perusahaan distributor. Selain itu, aduan juga datang dari sektor jasa, notaris, hingga yayasan pendidikan. Untuk instansi pemerintah, aduan berkaitan dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Dari total 178 perusahaan yang diadukan, sebanyak 87 kasus telah ditindaklanjuti oleh Disnakertrans Jateng, sementara sisanya masih dalam proses penanganan melalui koordinasi dan klarifikasi.
“Sebanyak 58 perusahaan sudah membayarkan THR, dua pengadu mencabut laporan, dan 17 perusahaan tidak wajib memberikan THR karena status pekerjanya karyawan kontrak (PKWT) yang masa kontraknya berakhir sebelum hari H Lebaran, dengan jumlah pekerja di bawah 50 orang,” jelasnya.
Disnakertrans Jateng juga menerima aduan terkait tidak dibayarkannya bonus hari raya (BHR) bagi mitra ojek online (ojol). Namun, Ahmad Aziz menegaskan bahwa hubungan kerja kemitraan tidak memiliki kewajiban pemberian THR seperti pekerja formal.
“Kalau yang sifatnya kemitraan, memang tidak ada ketentuan wajib pemberian THR oleh aplikator,” pungkasnya.
Jurnalis: Rizky Syahrul
Editor: Ulfa

































