SEMARANG, Lingkarjateng.id – Media sosial kembali diramaikan oleh unggahan yang menyoroti dugaan penyalahgunaan fasilitas negara. Sebuah akun Instagram @dinaskegelapan_kotasemarang baru-baru ini mengunggah gambar mobil berpelat merah yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi di tengah masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Unggahan tersebut menuai beragam komentar dari warganet. Salah satunya datang dari akun @bartholomew_reza.
“Banyak min hari ini mobil plat merah di tempat wisata tidak di Semarang tidak di kendal tidak di Magelang saya bertemu semua,” tulsi akun tersebut. Komentar ini memperkuat dugaan bahwa kendaraan dinas berpotensi digunakan untuk aktivitas liburan di luar kepentingan kedinasan.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menjelaskan bahwa pada momentum libur Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memang tidak menerbitkan surat edaran khusus terkait larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.
“Berbeda dengan waktu Lebaran, di mana kita membuat surat edaran resmi, karena libur Nataru ini tidak panjang. Namun secara ketentuan, kegiatan-kegiatan di luar kedinasan itu tidak boleh menggunakan kendaraan berpelat merah,” ujar Sumarno saat ditemui di Kota Semarang, Selasa, 30 Desember 2025.
Menurutnya, aturan mengenai penggunaan kendaraan dinas seharusnya sudah dipahami oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) meskipun tidak adanya surat edaran khusus. Dirinya menegaskan, kendaraan milik pemerintah hanya boleh digunakan untuk menunjang tugas dan kepentingan kedinasan.
Ia menambahkan, kedepan Pemprov Jateng berencana melakukan evaluasi serta penegasan yang lebih rutin, termasuk pemberian teguran kepada ASN yang melanggar ketentuan tersebut.
“Perlu dievaluasi ke depannya. Kalau seperti ini harus ada penegasan lagi. Aturan semacam ini seharusnya sudah dipahami oleh teman-teman ASN, tetapi untuk ke depan, jika ada libur panjang, perlu kami tegaskan kembali melalui surat edaran,” ungkapnya.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berharap, dengan adanya penegasan tersebut, seluruh ASN dapat lebih disiplin dan bijak dalam menggunakan fasilitas negara, sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Jurnalis: Rizky Syahrul
Editor: Sekar S

































