SEMARANG, Lingkarjateng.id – Seorang pria yang diduga terlibat jaringan terorisme di Kabupaten Semarang diringkus Tim Detasemen Khusus (Densus) 88/Antiteror Polri.
Tersangka berinisial HU (48), warga Jatirejo, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang, itu diamankan di Terminal Suruh sekitar pukul 18.20 WIB pada Sabtu, 20 Desember 2025.
“Iya benar, tim Densus 88 telah melakukan penangkapan terhadap satu orang yang terlibat jaringan teroris pada Sabtu sore di Terminal Suruh. Tersangka berinisial HU, usia 48 tahun, warga Suruh, Kabupaten Semarang,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto saat dikonfirmasi, Selasa, 23 Desember 2025.
Tersangka langsung dibawa oleh tim Densus 88. Namun pihak Polda Jateng belum mengetahui secara pasti ke mana yang bersangkutan dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan informasi yang beredar, HU diketahui terafiliasi dengan jaringan teror Jamaah Anshorut Daulah (JAD) yang berideologi ISIS. Keterlibatan tersebut diduga dilakukan melalui aktivitas daring serta keaktifannya di media sosial.
Pihaknya menjelaskan dalam penggeledahan di rumah tersangka, aparat Densus 88 yang dibackup oleh Polres Semarang dan Polda Jateng menemukan sejumlah barang bukti.
“Salah satunya adalah bendera hitam bertuliskan kalimat putih yang identik dengan simbol ISIS. Pada intinya kelompok terorisme jelas dilarang di Indonesia,” tegas Artanto.
Ia menambahkan, Polda Jawa Tengah secara rutin melakukan patroli siber untuk mencegah penyebaran paham radikalisme dan terorisme di dunia maya. Upaya tersebut juga dibarengi dengan edukasi serta sosialisasi bijak bermedia sosial yang dilakukan Direktorat Reserse Siber Polda Jateng.
Artanto pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan mematuhi aturan dalam menggunakan media sosial.
“Kami mengimbau seluruh pengguna media sosial untuk mengikuti rambu-rambu yang ada agar tidak terjerumus dan terlibat dalam tindak pidana,” pungkasnya.
Jurnalis: Rizky Syahrul
Editor: Sekar S

































