SEMARANG, Lingkarjateng.id – Setelah melalui penyelidikan mendalam, Polrestabes Semarang akhirnya menetapkan sopir bus Cahaya Trans, Gilang Ihsan Faruq (22), sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Simpang Susun Exit Tol Krapyak, Kota Semarang, yang menewaskan 16 orang.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang mengantongi bukti permulaan yang cukup. Bukti tersebut diperoleh dari hasil penyelidikan dan penyidikan, gelar perkara, serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan barang bukti terkait peristiwa kecelakaan yang terjadi pada Senin dini hari, 22 Desember 2025.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Syahduddi mengatakan, penetapan status tersangka terhadap pengemudi bus tersebut telah memenuhi unsur pidana. Hal itu disampaikan dalam keterangannya pada Selasa malam, 24 Desember 2025 di Pos Korlantas Simpang Lima Semarang.
“Sehingga pengemudi bus tersebut kita jerat dengan Pasal 310 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengakibatkan luka hingga meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Oleh karena itu, hari ini yang bersangkutan langsung kita tahan,” ujar Kombes Pol Syahduddi.
Korban Selamat Ceritakan Detik-Detik Kecelakaan di Exit Tol Krapyak Semarang
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Syahduddi, sopir mengakui mengemudikan bus dengan kecepatan tinggi usai melakukan pembayaran tol di Gerbang Tol Kalikangkung. Kondisi tersebut membuat kendaraan keluar kendali hingga akhirnya terguling di tikungan Simpang Susun Exit Tol Krapyak dan membentur dinding beton di sisi kanan jalan tol.
“Pengemudi mengakui melaju dengan kecepatan cukup tinggi. Saat di depan terdapat tikungan yang menurun, pengemudi kaget dan melakukan manuver dengan membanting setir ke kiri. Namun posisi kendaraan sudah berada di sisi kanan, sehingga bus terbalik,” jelasnya.
Kecelakaan di Exit Tol Krapyak Semarang, Bus Terguling Sebabkan 15 Penumpang Tewas
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan bus PO Cahaya Trans terjadi pada Senin, 22 Desember 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di Simpang Susun Exit Tol Krapyak, Kota Semarang. Bus bernomor polisi B 7201 IV tersebut berangkat dari Jatiasih, Bekasi, menuju Yogyakarta dengan membawa 34 penumpang.
Akibat kecelakaan tersebut, sebanyak 16 orang meninggal dunia, sementara penumpang lainnya mengalami luka-luka, termasuk pengemudi bus yang diketahui merupakan sopir cadangan.
Jurnalis: Rizky Syahrul
Editor: Sekar S

































