SALATIGA, Lingkarjateng.id – Terminal Tipe A Tingkir, Kota Salatiga, memperketat pemeriksaan kelaikan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Selasa, 23 Desember 2025. Petugas memastikan hanya armada yang laik jalan yang diizinkan beroperasi.
Petugas juga akan menindak Perusahaan Otobus (PO) yang kedapatan mengoperasionalkan bus tidak laik jalan. Langkah ini sebagai upaya pencegahan dini guna menekan risiko kecelakaan lalu lintas, khususnya menjelang libur Natal 2025 dan tahun baru 2026 (Nataru).
Dari informasi yang dihimpun wartawan, petugas Terminal Tingkir bersama Dinas Perhubungan Kota Salatiga sejak pagi melakukan ramp check. Semua Bus AKAP tak luput dari pemeriksaan.
Ramp check meliputi pemeriksaan kelengkapan administrasi kendaraan, kondisi lampu, sistem kemudi, rem, serta pengecekan fisik lainnya. Pemeriksaan dilakukan secara singkat sekitar 10 menit per armada agar tidak menghambat aktivitas penumpang.
Kepala Bidang Sarana dan Angkutan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas I Jawa Tengah, Harwinanto, menegaskan kendaraan yang ditemukan memiliki gangguan teknis akan dinyatakan tidak laik jalan.
“Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya komponen yang tidak memenuhi standar keselamatan, maka kami sarankan kepada perusahaan otobus untuk melakukan perbaikan terlebih dahulu. Kendaraan tidak diperkenankan beroperasi sebelum dinyatakan laik jalan,” tegasnya.
Harwinanto menyatakan Terminal Tingkir sebagai salah satu simpul angkutan umum telah siap menyelenggarakan angkutan Nataru. Seluruh kendaraan yang masuk terminal dipastikan melalui proses pemeriksaan untuk menjamin keselamatan penumpang.
“Keselamatan adalah yang utama. Kami berharap seluruh penyelenggaraan angkutan Nataru hingga Januari 2026 dapat berjalan aman, tertib, dan terkendali, sehingga masyarakat dapat menikmati perjalanan dengan nyaman,” pungkasnya.
Jurnalis: Angga Rosa
Editor: Ulfa


































