PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan masih melakukan penghitungan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 menyusul telah ditetapkannya formula kenaikan upah oleh pemerintah pusat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan, M. Yulian Akbar, mengatakan bahwa pemerintah daerah telah mengikuti rapat koordinasi dengan pemerintah provinsi untuk membahas teknis penghitungan UMK 2026.
“Terkait UMK, Presiden sudah memutuskan juga formulanya untuk kenaikan, kami masih menghitung. Tadi pagi kami juga sudah mengikuti rapat dari provinsi, nanti kami menunggu hasilnya,” ujar Yulian, Rabu, 17 Desember 2025.
Ia menjelaskan, formula kenaikan upah sebenarnya sudah ditetapkan, namun pemerintah daerah masih menunggu kepastian nilai alfa yang akan digunakan.
Menurutnya, penetapan tersebut masih dikoordinasikan bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Pekalongan.
“Formulanya sudah ada, kita masih nunggu alfanya, masih kita koordinasikan juga dengan Dewan Pengupahan. Jadi kami belum bisa menyampaikan secara lebih teknis,” katanya.
Menurut Yulian, penghitungan UMK 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang baru saja ditandatangani Presiden pada Selasa, 16 Desember 2025.
Dalam aturan tersebut, formula kenaikan upah ditetapkan berdasarkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan nilai alfa, dengan rentang alfa antara 0,5 hingga 0,9.
“Regulasi pengupahan ini baru turun kemarin dan tentu akan kami tindak lanjuti. Formula kenaikan upah sudah jelas sesuai PP-nya,” jelasnya.
Ia menambahkan, Tim Pengupahan Daerah akan segera melakukan penghitungan kenaikan UMK 2026 setelah seluruh komponen terpenuhi.
Hasil perhitungan tersebut nantinya akan disampaikan kepada Bupati Pekalongan dan Gubernur Jawa Tengah untuk ditetapkan.
Dalam prosesnya, Pemkab Pekalongan juga mempertimbangkan berbagai masukan dari pemangku kepentingan, termasuk asosiasi pengusaha dan serikat buruh.
“Karena ini sifatnya instruksional, kami siap melaksanakan ketentuan PP Pengupahan UMK ini, dengan tetap memperhitungkan berbagai aspek serta mendengar masukan dari APINDO maupun serikat buruh di daerah,” pungkasnya.
Jurnalis: Fahri Akbar
Editor: Rosyid
































