BLORA, Lingkarjateng.id – Keterlambatan proyek pembangunan jalan di Desa Plosorejo, Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora, menuai sorotan. Pasalnya, pengerjaan jalan tersebut belum juga rampung meski batas akhir pelaksanaan proyek telah berakhir.
Sorotan tajam datang dari anggota DPRD Blora, Supriedi, yang berdomisili di sekitar lokasi proyek. Ia mengaku telah mengingatkan kontraktor atau pelaksana proyek agar menyelesaikan pekerjaan sebelum masa kontrak habis.
“Sudah saya ingatkan satu bulan sebelumnya. Sebelum waktu habis, sudah saya beri peringatan keras untuk menyelesaikan sebelum jatuh tempo. Tapi kenyataannya sampai tanggal terakhir pengerjaan belum rampung. Harus ada tindakan tegas,” ujar Supriedi, Rabu, 17 Desember 2025.
Menurutnya, keterlambatan tersebut mencerminkan lemahnya komitmen dan profesionalisme pelaksana proyek.
Oleh karena itu, ia mendorong Pemerintah Kabupaten Blora melalui dinas terkait untuk memberikan sanksi tegas, termasuk memasukkan penyedia jasa ke dalam daftar hitam (blacklist).
“Itu sangat asal-asalan dan terkesan tidak profesional. Harusnya pemerintah dalam hal ini dinas DPUPR mem-blacklist penyedia jasa itu. Karena bisa dibilang tidak pecus kerja,” tegasnya.
Supriedi juga mengaku menerima sejumlah keluhan dari warga terkait kondisi proyek yang belum selesai. Bahkan, ia mendapat laporan adanya warga yang mengalami kecelakaan akibat kondisi jalan yang masih berupa pasir halus.
“Itu (jalan) saat masih pasir saya menerima laporan ada warga yang jatuh,” ungkapnya.
Proyek Pembangunan Jalan Plosorejo-Sembongin Blora Senilai Rp1,5 Miliar Molor, Kontraktor Kena SP 2
Ia menilai dinas terkait perlu segera mengambil langkah evaluasi dan penegakan aturan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kualitas dan ketepatan waktu pelaksanaan proyek. Pasalnya, jalan tersebut merupakan infrastruktur penting yang sangat dibutuhkan masyarakat dalam menunjang aktivitas sehari-hari.
“Harapan masyarakat terhadap rampungnya proyek tersebut sangat besar, mengingat jalan itu menjadi kebutuhan warga dalam menunjang aktivitas masyarakat,” katanya.
Meski demikian, Supriedi berharap pembangunan jalan tersebut tetap dilanjutkan hingga tuntas. Namun, penyelesaiannya harus tetap mengikuti mekanisme dan konsekuensi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Harapan saya, karena itu juga harapan masyarakat, jalan itu tetap bisa dibangun dengan konsekuensi dan dengan aturan-aturan mainnya. Kalau itu tidak dikerjakan dan uang kembali ke kas negara, yang dirugikan juga masyarakat karena itu sudah dianggarkan. Kan kasihan masyarakat,” ujar Supriedi.
Ia menambahkan, jika proyek tersebut benar-benar gagal diselesaikan dan anggaran harus dikembalikan ke kas negara, maka warga Desa Plosorejo menjadi pihak yang paling dirugikan.
“Anggaran tersebut telah direncanakan untuk meningkatkan kualitas infrastruktur, dan kesejahteraan warga,” tambahnya.
Berdasarkan informasi pada papan proyek, pekerjaan pembangunan jalan tersebut dilaksanakan oleh CV Bintang Timur dengan nilai anggaran Rp1.547.908.000. Proyek dijadwalkan berlangsung sejak 4 September dan seharusnya selesai pada 15 Desember 2025.
Namun hingga melewati tenggat waktu, realisasi pekerjaan dinilai masih jauh dari target. Dari total panjang jalan sekitar 896 meter dengan lebar tiga meter, pekerjaan baru terealisasi sekitar 150 meter.
Bahkan, dari pantauan di lapangan menunjukkan kondisi jalan masih dipenuhi pasir halus, sementara bagian tepi jalan yang sudah diaspal tampak gembur dan mudah rusak.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Rosyid
































