SEMARANG, Lingkarjateng.id – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan kepada AKBP Basuki.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang kode etik tertutup di Mapolda Jateng pada Rabu, 3 Desember 2025, terkait kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi, di sebuah kamar hotel beberapa pekan lalu.
Kuasa hukum keluarga korban, Zainal Petir, yang hadir dalam persidangan, menyebut majelis memberikan hukuman berat karena Basuki dinilai melakukan pelanggaran asusila.
“Basuki ini kan sebenarnya memiliki istri sah, tapi menjalin hubungan dengan Levi tanpa ikatan perkawinan,” ujarnya.
Zainal menambahkan, Basuki juga dianggap lalai hingga menyebabkan Levi tidak tertolong. Ia memaparkan kronologi yang disampaikan Basuki selama persidangan.
Kronologi Dosen Wanita Ditemukan Tewas di Hotel Semarang, 1 Pria Jadi Saksi Kunci
“Jam 12 itu katanya Levi ini sudah tersengal-sengal, tapi dengan alasan kecapean, Basuki ini tertidur, setelah bangun sekitar jam 4, dicek sudah meninggal,” ujarnya.
Menurut Zainal, Basuki mengaku telah menjalin hubungan dengan Levi sejak 2016 setelah dikenalkan seorang teman. Basuki juga mengaku iba karena Levi merantau seorang diri di Semarang serta tidak memiliki keluarga.
“Karena dia teringat saat merantau di luar Jawa diurus orang, jadi dia mengurus Levi, katanya supaya mudah mendapat kerjaan,” ujarnya.
Ia menyatakan bahwa putusan PTDH ini sudah sesuai prediksi keluarga, meski masih terdapat sejumlah kejanggalan dari keterangan Basuki selama persidangan.
“Ini memang harus disanksi berat, karena memang Polri harus bersih-bersih dan berbenah untuk memperbaiki citra polri,” ujar Zainal.
Ia menegaskan, pengakuan Basuki dapat menjadi dasar penyidik untuk menggali dugaan tindak pidana yang mungkin terjadi.
“Karena menurut saya masih banyak juga yang janggal, jadi ini bisa jadi bahan untuk penyidik, biar kasus ini terang benderang,” katanya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menegaskan bahwa penyelidikan unsur pidana masih berjalan.
“Untuk dugaan pidananya, penyidik masih melakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Jurnalis: Syahril Muadz
Editor: Rosyid




























