KUDUS, Lingkarjateng.id – Kuota haji Kabupaten Kudus untuk musim haji tahun 2026 ditetapkan sebanyak 1.245 jemaah. Jumlah ini mengalami penurunan dibandingkan dengan kuota haji tahun 2025 lalu yang berada di kisaran 1.400-an jemaah.
Meski secara keseluruhan jumlah kuota haji Kabupaten Kudus 2026 mengalami penurunan, kuota untuk jemaah lanjut usia (lansia) justru mengalami peningkatan.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kudus, Shony Wardana, menjelaskan bahwa dari total kuota 1.245, sebanyak 1.194 jemaah merupakan jemaah reguler yang berangkat berdasarkan nomor urut porsi haji.
Sedangkan, 51 jemaah lainnya dialokasikan khusus untuk kuota lansia, yang berasal dari 5 persen kuota provinsi.
“Dibandingkan tahun lalu, kuota memang sedikit menurun, tetapi untuk lansia justru mengalami kenaikan. Secara keseluruhan, penurunan ini tidak signifikan,” ujar Shony saat ditemui di Kantor Kemenag Kudus, Senin, 1 Desember 2025.
Shony menjelaskan bahwa penurunan kuota ini dipengaruhi oleh data pendaftar haji dari tahun-tahun sebelumnya.
Pada tahun lalu, jemaah yang berhak berangkat adalah mereka yang mendaftar hingga 12 Februari 2013. Sementara untuk kuota tahun depan, jemaah dengan porsi di atas tanggal tersebut baru akan diberangkatkan pada musim haji berikutnya.
Selain itu, Shony juga mengungkapkan bahwa tahapan pelunasan biaya haji tahap pertama akan berlangsung pada 24 November hingga 23 Desember 2025.
Ia mengimbau calon jemaah haji yang terdaftar dalam kuota untuk mempersiapkan diri lebih awal, baik dari segi administrasi maupun kesehatan.
Satu hal yang cukup menggembirakan, lanjut Shony, adalah kebijakan nasional terkait daftar tunggu haji yang kini dinasionalisasi.
Sebelumnya, masa tunggu haji di Provinsi Jawa Tengah berkisar antara 30 hingga 32 tahun, namun kini dengan sistem nasional, daerah yang jemaahnya padat justru diuntungkan.
“Rata-rata masa tunggu yang sebelumnya 32 tahun di tingkat provinsi bisa turun menjadi sekitar 26 tahun,” jelas Shony.
Shony menilai kebijakan nasional ini membuat antrean lebih adil karena kuota haji dihitung secara akumulatif secara nasional, bukan lagi berdasarkan per provinsi.
Ia menambahkan bahwa biaya pendaftaran haji masih tetap sebesar Rp25 juta, sementara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) akan mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2025.
Jurnalis: Mohammad Fahtur Rohman
Editor: Rosyid































