BLORA, Lingkarjateng.id – Imbas pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp376 miliar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora mengkaji keberlanjutan Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) untuk tahun 2026.
Bupati Blora, Arief Rohman, menyampaikan bahwa kajian itu dilakukan dengan mempertimbangkan pentingnya pengawalan terhadap pelaksanaan RPJMD 2024-2029.
“Sekarang masih dalam kajian untuk TP2D ke depan, dan masih menunggu hasil kajian. Mengingat pentingnya pengawalan pelaksanaan RPJMD 2024-2029,” ujarnya, Minggu, 23 November 2025.
Ia menjelaskan, TP2D telah dibentuk sejak 2021 dengan tugas memberikan masukan dan rekomendasi kepada bupati terkait arah kebijakan strategis pembangunan, termasuk pendampingan dan kolaborasi lintas-perangkat daerah dalam meningkatkan pelayanan publik.
Kepala Bapperida Blora, Ahmad Mahbub Djunaidi, menambahkan, regulasi terbaru mengenai TP2D kini masih menunggu hasil harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM RI.
“Namun saat ini, Peraturan Bupati tentang TP2D masih tahap harmonisasi dengan Kemenkum HAM, kita tunggu saja hasilnya,” pungkasnya.
Diketahui, TP2D Kabupaten Blora tercatat memiliki 11 anggota. TP2D sendiri merupakan lembaga non-struktural yang dibentuk oleh kepala daerah untuk mempercepat serta mengawal pembangunan sesuai RPJMD. Tim ini bertugas mengkaji dan menganalisis program strategis kepala daerah, memberikan saran dan rekomendasi, serta melakukan pendampingan agar pelaksanaan pembangunan berjalan tepat arah.
Selain itu, TP2D juga mengoordinasikan pelaksanaan tugas dengan perangkat daerah, memonitor serapan anggaran dan capaian program prioritas, serta menghimpun laporan pertanggungjawaban dari berbagai bidang untuk disampaikan kepada kepala daerah. Secara keseluruhan, TP2D berperan sebagai akselerator dan penjamin mutu agar pembangunan daerah berjalan efektif, inovatif, dan sesuai target.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Rosyid
































