KENDAL, Lingkarjateng.id – Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Kendal sekaligus anggota DPRD Kendal Fraksi Golkar, Tardi menyoroti banyaknya lahan hijau yang kini alih fungsi.
Ia menyebut, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang ada di Kabupaten Kendal yang berjumlah sekitar 23.500 hektar secara diam-diam tanpa izin telah banyak yang dialihfungsikan oleh pemiliknya maupun pengembang.
“Dari sekian itu sekarang sudah dialihfungsikan oleh petani atau pengembang tanpa izin,” ungkapnya, Sabtu 18 Oktober 2025.
Ia mencontohkan, salah satu lahan sawah yang disinyalir kini tengah dalam proses alihfungsi adalah lahan sawah produktif di jalan Lingkar Weleri. Dimana lahan sawah tersebut diduga akan dialihfungsi menjadi gudang peti kemas.
“Seperti contohnya di Weleri yang rencananya akan dibuat pabrik peti kemas. Itu lahan hijau, harusnya tidak boleh. Bagi kami tidak boleh dengan seenaknya begitu,” tegas Tardi.
Terlebih, hal ini menurutnya tidak sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait program ketahanan pangan, lahan pertanian harus dilindungi dan dikembangkan secara konsisten untuk menjamin ketersediaan pangan nasional.
“Yang memberi izin itu akan bahaya menghadapi aturan yang ada. Harusnya kalau alihfungsi itu izinnya dari pusat. Tapi kalau daerah tidak setuju ya tidak akan berjalan,” ungkapnya.
Tardi mengungkapkan, contoh lainnya yakni di beberapa wilayah seperti di Kecamatan Ngampel dan Rowosari dimana juga ada beberapa lahan sawah yang dialihfungsikan seenaknya yang disinyalir untuk pembangunan perumahan.
“Arah Brangsong itu ada lahan hijau diurug. Nah kalau seperti ini tidak ada pengawasan dan larangan ya dengan enaknya petani setiap butuh diurug gitu,” ungkap Tardi.
Ia berharap, para petani maupun pengusaha dan seluruh stakeholder memahami aturan yang ada sehingga lahan pertanian tidak terus berkurang dan program ketahanan pangan tetap berjalan maksimal.
“Semua stakeholder kalau itu dilarang dan tidak boleh itu ya jangan diada-adakan agar boleh. Pemerintah harus tegas untuk melindungi lahan untuk pangan ini. Karena pangan untuk perut, kalau lapar pasti akan berbahaya,” tandasnya.
Disisi lain, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (Dispertan) Kabupaten Kendal, Pandu Rapriat Rogojati memastikan, bahwa beberapa lahan pertanian yang saat ini dialihfungsikan bukan termasuk lahan pertanian yang dilindungi tetapi sudah masuk lahan kuning.
“Ada beberapa yang alihfungsi, tapi itu bukan kawasan yang masuk lahan pertanian yang dilindungi tapi sudah masuk lahan kuning,” ujar Pandu.
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Sekar S
































