REMBANG, Lingkarjateng.id – Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih Rembang mendapat izin pengembangan unit usaha penjualan gas LPG dari Pertamina. Meski begitu, jalur distribusi bakal diatur secara ketat agar tidak bertabrakan dengan sub-pangkalan yang sudah eksis.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM) Kabupaten Rembang, Mahfudz, mengatakan koperasi wajib mengikuti prosedur resmi agar dapat ditetapkan sebagai sub-pangkalan LPG sesuai aturan Kementerian ESDM.
“Kopdes tetap membuat permohonan sebagai sub-pangkalan dengan melampirkan NIB pengecer LPG KBLI 47772, NPWP, badan hukum koperasi, serta foto gerai atau gudang berikut titik koordinatnya,” terang Mahfudz.
Selain syarat administratif, Mahfudz menyebut untuk mendaftar sebagai sub-pangkalan koperasi wajib memenuhi ketentuan teknis yang telah ditetapkan. Mulai dari ketersediaan timbangan, alat pemadam api ringan (APAR), papan nama, hingga mencantumkan NIB dan harga eceran tertinggi (HET) di lokasi usaha.
“Itu semua harus disiapkan agar usaha LPG Kopdes tertata dan jelas identitasnya,” imbuhnya.
Ia menambahkan, sub-pangkalan Kopdes Merah Putih nantinya tetap berada di bawah agen resmi yang telah ditunjuk di wilayah tersebut.
“Misalnya di Desa Sridadi, agen Panca yang selama ini ngedrop akan tetap jadi pemasok. Jadi sub-pangkalan kopdes tinggal menerima langsung saat dropping, sehingga distribusi tetap satu jalur tanpa tumpang tindih,” jelasnya.
Dindagkop UKM juga menyiapkan mekanisme pembelian atau sewa tabung kosong dari sub-pangkalan eksisting. Hal ini dilakukan demi menjaga kuota dan stok LPG di tingkat lokal terjaga.
“Misalnya Kopdes butuh 50 tabung, maka mereka harus sewa atau beli tabung kosong sebanyak itu. Mekanisme ini wajib agar stok jelas dan kuota sub-pangkalan tidak terganggu,” tegasnya.
Selain sektor energi, Kopdes Merah Putih juga tengah menjajaki kerja sama PT Pupuk Indonesia untuk mendukung penyediaan pupuk bagi petani. Namun, ia menyebut lini usaha ini belum sepenuhnya disetujui walau pembahasan mengenai mekanisme pembelian kolektif sudah dimulai.
“Walaupun bukan kios resmi, koperasi bisa memfasilitasi pembelian kolektif. Bahkan bisa dengan sistem bayar panen, ditalangi dulu oleh koperasi, lalu dibayar setelah panen,” bebernya.
Menurutnya, skema pembelian dengan sistem bayar panen sangat potensial untuk membantu petani mendapatkan pupuk tepat waktu, tanpa harus menunggu ketersediaan dana tunai.
Pihaknya menargetkan sebanyak 43 unit usaha koperasi dapat berjalan maksimal hingga akhir September ini. Unit usaha tersebut meliputi agen laku pandai, agen mandiri, dan agen perbankan lainnya.
“Kalau untuk sembako, bisa kita sinergikan dengan Bulog agar gerai koperasi juga menjadi mitra penyaluran beras SPHP. Dari selisih harga, keuntungannya bisa mencapai Rp1.500 per kilogram,” pungkasnya.
Jurnalis: Muhammad Faalih
Editor: Ulfa
































