SEMARANG, Lingkarjateng.id – DPRD Kota Semarang menanggapi wacana penerapan kembali sistem enam hari sekolah di wilayah setempat.
Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Semarang, Agus Riyanto Slamet, menyatakan bahwa banyak masukan dari masyarakat terkait pengembalian sistem enam hari sekolah. Saat ini, mayoritas sekolah baik negeri maupun swasta di Semarang menerapkan sistem lima hari belajar.
Menurut Agus, salah satu pihak yang mengusulkan perubahan tersebut adalah kalangan Nahdliyin. Mereka menilai, dengan sistem lima hari, siswa pulang terlalu sore, sehingga waktu untuk mengikuti pendidikan keagamaan seperti mengaji di madrasah menjadi terbatas.
“Banyak aspirasi masyarakat yang meminta agar sistem enam hari sekolah diberlakukan kembali. Namun, tentu hal ini harus melalui kajian yang komprehensif,” ujarnya di Semarang pada Minggu, 21 September 2025.
Agus menjelaskan bahwa masing-masing sistem, baik lima hari maupun enam hari, memiliki kelebihan dan kekurangan.
Misalnya, dengan sistem enam hari, siswa hanya libur di hari Minggu sehingga waktu bersama keluarga terbatas. Di sisi lain, sistem ini juga membuat siswa kurang terpantau kegiatannya.
“Kalau pulang siang dan orang tua tidak ada di rumah, anak-anak bisa tidak terkontrol. Tapi di sisi lain, anak-anak yang sekolah lima hari, terutama di sekolah swasta, jadi kelelahan dan tidak sempat ikut madrasah diniyah,” ungkapnya.
Agus juga menambahkan, sekolah swasta memiliki fleksibilitas lebih dalam menentukan sistem pembelajaran, karena tidak sepenuhnya dibiayai oleh pemerintah. Sementara itu, sekolah negeri harus mengikuti kebijakan resmi dari pemerintah.
“Sekolah negeri terikat regulasi, sementara swasta lebih bebas menentukan sistemnya, apakah mau lima atau enam hari,” jelasnya.
Sementara itu, anggota Komisi D DPRD Kota Semarang, Siti Roika, menyatakan jika ingin mengubah sistem hari belajar, diperlukan regulasi yang jelas dan kajian menyeluruh.
“Kalau ingin diubah total, tentu harus ada peraturan wali kota. Boleh saja, tapi harus dikaji terlebih dahulu,” katanya.
Ika menambahkan bahwa kearifan lokal bisa dijadikan pertimbangan dalam proses kajian tersebut agar keputusan yang diambil dapat diterima oleh semua pihak.
“Tidak ada kebijakan yang sempurna, tapi kalau kajiannya matang dan berpihak pada kebutuhan masyarakat, maka bisa diterapkan,” katanya.
Jurnalis: Syahril Muadz
Editor: Rosyid






























