KUDUS, Lingkar.news – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus memberikan hukuman disiplin kepada 10 Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025.
Para pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus tersebut mendapat sanksi karena dilaporkan melakukan pelanggaran displin.
Kepala BKPSDM Kabupaten Kudus, Putut Winarno, menyampaikan bahwa 10 ASN tersebut berasal dari tiga organisasi perangkat daerah (OPD). Terbanyak, dari Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) yakni ada delapan ASN.
“Kami sudah memberikan hukuman displin, dan meminta agar tidak melakukan pelanggaran displin ASN lagi,” kata Winarno, Selasa, 26 Agustus 2025.
Pelanggaran para ASN tersebut bervariasi dari kategori ringan, sedang hingga berat. Winarno menyebut, pelanggaran displin yang paling banyak ditemukan yakni terkait dengan absensi kehadiran.
“Ada enam orang yang mendapatkan hukuman disiplin ringan, dua orang hukuman disiplin sedang, dan dua orang hukuman disiplin berat,” sebutnya.
Winarno mengatakan hukuman displin yang diberikan diantaranya mulai dari teguran lisan, pernyataan tidak puas secara tertulis, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat hingga penurunan jabatan.
“Hukuman displin berat bisa sampai diberhentikan dan pekerjaan, maka dari itu kami selalu mengingatkan agar para ASN tertib dalam aturan,” tambahnya.
Diketahui, pada tahun 2024, BKPSDM Kudus juga memberikan hukuman disiplin kepada 10 ASN. Sembilan ASN di antaranya mendapat hukuman disiplin ringan dan satu orang mendapat hukuman disiplin sedang.
BKPSDM Kudus juga telah memberikan Sosialisasi Disiplin dan Kode Etik Aparatur Sipil Negara yang berlangsung selama empat hari, mulai Senin-Kamis, 25-28 Agustus 2025. Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kedisiplinan ASN di lingkungan Pemkab Kudus.
Adapun materi sosialisasi meliputi PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, PP Nomor 10 Tahun 1983. PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS, Kode etik dan kode perilaku ASN, serta Mekanisme penanganan pelanggaran disiplin dan kode etik.
Putut menambahkan, tingkat kedisiplinan ASN di Kudus sebenarnya sudah baik. Namun, masih banyak ASN yang belum menyadari bahwa pelanggaran disiplin tidak hanya berlaku saat jam kerja, tetapi juga di luar jam kerja.
“Sebenarnya tingkat kedisiplinan ASN di Kudus sudah baik. Namun kami harap, para ASN bisa lebih memahami, mengerti dan mengetahui pelanggaran yang ada di dalam aturan itu apa saja, biar bisa terhindar dari hukuman disiplin. Dampaknya kan nanti bekerja lebih baik, pelayanan masyarakat lebih baik,” tandasnya.
Jurnalis: Nisa Hafizhotus Syarifa
Editor: Ulfa































