REMBANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (pemkab) Rembang memastikan belum ada rencana menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dalam waktu dekat. Sebaliknya, pemkab tengah menggodok rencana penghapusan tunggakan PBB tahun 2008 hingga 2012 dengan nilai antara Rp11 miliar hingga Rp16 miliar.
Bupati Rembang, Harno, menegaskan bahwa kebijakan menaikkan PBB-P2 belum akan dilakukan karena pihaknya ingin mempertimbangkan kondisi masyarakat.
“Untuk itu kita melihat situasi, kapan tepatnya. Sekarang belum saatnya, PBB (naik) tidak ada. Jadi pengalaman daerah lain, kita harus melihat situasi keadaan masyarakat, kapan, dan itu semua melihat situasi,” ujarnya pada Kamis, 14 Agustus 2025.
Terkait rencana penghapusan tunggakan PBB-P2, Harno menjelaskan bahwa piutang tersebut merupakan warisan sejak peralihan kewenangan pajak dari pusat ke daerah pada periode 2008–2012. Menurutnya, proses penagihan kini semakin sulit dilakukan karena telah berganti pemerintahan, pegawai, dan data yang tercecer.
“Itu adalah peninggalan tahun 2008 sampai 2012, sudah sekian tahun, mendeteksinya kesulitan, sudah berganti pemerintahan dan pegawainya. Maka kita akan berkomunikasi dengan BPK. Kalau BPK menyetujui penghapusan, ya akan kita hapus karena sudah tidak mungkin untuk menagih,” jelasnya.
Sebelumnya Pemkab Rembang menggelar rapat intensifikasi PBB bersama BPPKAD, Dinpermades, dan para camat di Pendopo Rumah Dinas Bupati pada Rabu, 23 Juli 2025 untuk menindaklanjuti temuan adanya tunggakan piutang pajak sebesar Rp 36 miliar di tahun 2024, yang sebagian besar berasal dari piutang lama sejak 2008.
Kepala Bidang Pendapatan BPPKAD Rembang, Sumarni, menyebut langkah penghapusan piutang memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu PP No. 35 Tahun 2023 Pasal 87 Ayat 3 dan Perda No. 4 Tahun 2003 Pasal 135 Ayat 3. Kedua aturan tersebut mengatur bahwa piutang pajak yang sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
“Ketika kita nanti melakukan penghapusan piutang PBB tidak melanggar aturan hukum,” tegasnya.
Meski demikian, Anggota Komisi II DPRD Rembang, Joko Suprihadi, mengingatkan agar penghapusan tidak dilakukan secara serta-merta.
“Kalau memang lokusnya ada, wajib pajaknya ada, itu jangan serta-merta dihapuskan, harus ditagih,” ujarnya, Rabu, 23 Juli 2025.
Jurnalis: Muhammad Faalih
Editor: Ulfa
































