PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Pasangan buruh jahit, Ismanto (32) dan istrinya, Ulfa (27), kaget mendapati tagihan pajak Rp2,8 miliar atas nama mereka.
Surat tagihan pajak itu diserahkan langsung empat petugas pajak yang mendatangi rumahnya di Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan pada Rabu, 6 Agustus 2025.
Di rumah sederhana berdinding tembok dan tiang kayu, Ismanto mengaku terkejut dan gelisah lantaran nilai tagihan pajak yang amat tinggi.
“Saya kaget sekali, karena saya cuma buruh jahit lepas. Tidak pernah punya usaha besar, apalagi sampai transaksi beli kain dalam jumlah besar seperti itu,” terangnya pada Jumat, 8 Agustus 2025.
Ismanto menolak tagihan pajak tersebut, pasalnya ia meyakini identitasnya telah disalahgunakan. Saat didatangi petugas pajak ia menegaskan tak pernah melakukan transaksi pembelian kain maupun pinjaman online dan jenis pinjaman lainnya.
“Nama saya jelas disalahgunakan,” tegasnya.
Lantaran tagihan pajak yang tinggi serta tidak merasa melakukan transaksi dalam jumlah besar, Ismanto akhirnya melakukan klarifikasi ke kantor. Dia menegaskan sama sekali tidak terlibat dalam transaki itu.
“Saya sudah klarifikasi ke kantor pajak dan nama saya disalahgunakan,” sambungnya.
Sementara itu Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekalongan, Subandi, membenarkan kedatangan petugas ke rumah Ismanto. Namun ia menyatakan hal itu hanya untuk klarifikasi.
“Dalam data administrasi kami terdapat transaksi atas nama yang bersangkutan senilai Rp2,9 miliar, itu nilai transaksinya, bukan pajaknya. Kami hanya ingin mengonfirmasi, bukan menagih,” jelasnya.
Ia menerangkan bahwa data tersebut berasal dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak tahun 2021, di mana NIK Ismanto tercatat digunakan dalam transaksi dengan sebuah perusahaan.
Kunjungan petugas dilakukan oleh empat orang yang dibekali surat tugas resmi, sesuai prosedur yang berlaku bahwa petugas pajak tidak boleh datang sendirian.
Menurutnya, kasus serupa bukan pertama kali terjadi di Pekalongan. Oleh karena itu ia mengimbau masyarakat menjaga data pribadi agar tidak disalahgunakan.
“Jangan sembarangan meminjamkan KTP atau NPWP kepada orang lain,” pesannya.
Jurnalis: Fahri Akbar
Editor: Ulfa






























