KUDUS, Lingkarjateng.id – Gudang penyimpanan tembakau di Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus terbakar pada Senin, 4 Agustus 2025 sekitar pukul 19.30 WIB. Gudang tembakau tersebut diketahui milik PT Jaleca.
Kasi Kedaruratan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kudus, Ahmad Munaji, mengatakan bahwa sejumlah objek yang terbakar diantaranya berupa jengkok atau tembakau, ampas kopi serta klobot atau kulit jagung.
“Ukuran objek yang terbakar sekira 25 meter x 25 meter dengan volume tumpukan 8 meter. Kerugian masih dalam penghitungan pihak terkait namun saat ini diperkirakan mencapai Rp 500 juta,” terangnya.
Munaji menjelaskan kronologis gudang tembakau terbakar bahwa pada pukul 19.30 WIB sebelum patroli malam pukul 20.00 WIB, security melihat ada asap mengepul di gudang penyimpanan klobot. Lalu dilakukan pengecekan dengan berusaha membuka kunci gudang.
Namun karena kunci gudang macet, pihak security memanggil rekannya untuk membuka paksa gembok gudang. Benar saja, petugas mendapati ada titik api di gudang tersebut.
“Karena terbatasnya air dan APAR untuk memadamkan api, sehingga api semakin membesar di dalam gudang. Kemudian salah satu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bae untuk menghubungi pemadam kebakaran. Tim damkar gabungan tiba di lokasi 5 menit sesudahnya,” paparnya.
Munaji menyebut penyebab kebakaran masih dalam pengembangan pihak terkait. Akan tetapi, kebakaran diperkirakan muncul dari uap panas pada tumpukan karung disertai dengan terbatasnya fentilasi udara.
“Kondisi bangunan hanya satu pintu sebagai keluar masuk. Kemudian bahan material yang kering membuat api cepat membesar,” ujarnya.
Lokasi kebakaran hanya sebagai gudang penyimpanan dan tidak ada aktivitas produksi. Namun, terbatasnya sumber air menyebabkan tim damkar sedikit kewalahan memadamkan api.
“Ada tembok pembatas yang menjadi sekat antar bangunan membuat api tidak menjalar ke gudang lainya,” imbuhnya.
Jurnalis: Nisa Hafizhotus Syarifa
Editor: Ulfa






























