KAB.SEMARANG, Lingkarjateng.id – Badan Kesatuam Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Semarang menegaskan belum ada temuan pemasangan bendera One Piece di wilayah ini.
Sebagaimana diketahui, saat ini tengah ramai pengibaran bendera One Piece bersamaan dengan Bendera Merah Putih jelang HUT Kemerdekaan RI ke-80.
Bendera “One Piece” sendiri merupakan bendera Jolly Roger dari kru bajak laut bertopi jerami dalam sebuah anime dan manga. Bendera tersebut memiliki arti atau lambang sebagai bentuk solidaritas dan perlawanan tanpa kekerasan.
“Sampai sekarang memang belum ada temuan warga yang mengibarkan bendera tersebut. Hanya saja, truk-truk yang melintas di wilayah Kabupaten Semarang ada beberapa ditemukan memasang bendera One Piece tersebut,” kata Kepala Bakesbangpol Kabupaten Semarang, Suyana kepada Lingkar, Minggu, 3 Agustus 2025.
Meski belum ada temuan, menurutnya, Bakesbangpol bersama seluruh jajaran baik itu perangkat desa, kecamatan, hingga TNI dan Polri bersama-sama melakukan pemantauan bersama-sama.
“Kami menggandeng seluruh perangkat desa yang ada di wilayah kita, untuk terus bersama-sama mengingatkan kepada masyarakat untuk jangan terpengaruh ikut-ikut memasang bendera One Piece ini menjelang HUT RI Ke-80 ini,” tegasnya.
Ia pun menjelaskan larangan pengibaran bendera One Pice sesuai dengan pesan dari Menko Polkam, Budi Gumawan.
“Memang hal ini kami lakukan mengingat ada pesan dari Menko Polkam untuk warga agar tidak terprovokasi oleh gerakan tersebut, atau gerakan memasang Bendera One Piece ini,” beber dia.
Suyana menegaskan, pemasangan bendera One Piece ini memiliki indikasi memecah belah bangsa. Selain itu, bendera tersebut tidak relevan dengan simbol-simbol perjuangan bangsa Indonesia.
Jika ada warga yang memasang bendera tersebut, Suyana menyebut akan ada teguran secara langsung.
“Teguran itu selain pemberitahuan juga meminta warga untuk menurunkan bendera One Piece dan tidak mengibarkannya kembali,” terangnya.
Ia berharap tidak ada warga yang memasang bendera One Piece jelang peringatan HUT RI Ke-80, karena selain mampu memecah belah bangsa, juga merupakan simbol dari provokasi.
Sebagaimana diketahui, bahwa pemerintah akan mengambil tindakan tegas jika terdapat upaya kesengajaan dalam mencederai simbol negara, yang dituangkan dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 Ayat (1).
Oleh karenanya, saat ini Bakesbangpol Kabupaten Semarang gencar mensosialisasikan kepada warga masyarakat untuk memasang Bendera Merah Putih selama satu bulan penuh, terhitung mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2025 ini.
“Kebetulan ada program melalui surat edaran dari pemerintah pusat bahwa ada gerakan pembagian bendera Merah Putih sekaligus imbauan pemasangannya selama satu bulan penuh di bulan Agustus ini,” lanjutnya.
“Sejak Juni lalu, kami sudah mulai membagi-bagikan Bendera Merah Putih kepada warga masyarakat, sampai dengan sekarang ini,” katanya.
Sementara target Bendera Merah Putih yang diserahkan ke warga ada 3.000 lembar.
“Kami minta untuk langsung dikibarkan di masing-masing rumah, perkantoran, dan ruang-ruang terbuka publik lainnya,” tukasnya.
Sebelumnya, Bupati Semarang, Ngesti Nugraha juga mengimbau kepada warga masyarakat di Kabupaten Semarang untuk pemasangan Bendera Merah Putih melalui sebuah gerakan, sebagai wujud meningkatkan nasionalisme dan patriotisme jelang HUT Kemerdekaan RI Ke-80.
Jurnalis: Hesty Imaniar
Editor: Sekar S






























