KUDUS, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan mengusulkan pegawai non ASN (Aparatur Sipil Negara) untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Saat ini, prosesnya masih dalam tahap mencatat data para pegawai non ASN.
Kepala BKPSDM Kabupaten Kudus, Putut Winarno mengatakan, ada sekira 3.313 pegawai non ASN di lingkungan Pemkab Kudus yang akan diusulkan menjadi PPPK paruh waktu.
Ia menjelaskan, pegawai non ASN yang diusulkan tersebut adalah yang telah mengikuti tes seleski pengadaan PPPK periode I dan II, namun belum lulus mendapatkan formasi. Oleh karena itu, pegawai non ASN tersebut akan diusulkan menjadi PPPK paruh waktu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pengusulan PPPK paruh waktu ini dilakukan supaya memperbesar peluang bagi non ASN agar dapat segera diangkat menjadi PPPK penuh waktu untuk ke depannya.
“Yang sudah mendapatkan formasi dari pengadaan PPPK tahun 2024 kemarin kan diangkat menjadi penuh waktu. Yang belum mendapatkan formasi ini akan diusulkan menjadi (PPPK) paruh waktu,” katanya.
Penataan pegawai non ASN melalui mekanisme PPPK Paruh Waktu akan diusulkan setelah rangkaian seleksi pengadaan PPPK Tahun 2025 tuntas. Atau setelah PPPK penuh waktu resmi mendapatkan SK penugasan pada Oktober 2025 mendatang.
Winarno membeberkan bahwa nantinya, untuk gaji PPPK paruh waktu akan sama dengan gaji yang diterima sebelumnya di instansi tempat bekerja. Namun, mereka nantinya akan mendapatkan NIP (Nomor Induk Pegawai).
“Jadi mereka akan diajukan mendapatkan NIP. BKPSDM menyiapkan Sinonaku (Sistem Non ASN Kudus) untuk itu, dan saat ini baru proses penginputan data. Jadi nantinya non ASN yang sudah punya NIP wajib absen pakai faceprint,” bebernya.
Winarno menargetkan, penuntasan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu akan dilakukan dalam kurun waktu lima tahun mendatang.
“Pengusulan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu tidak perlu tes lagi, karena mereka juga sudah punya NIP. Tinggal menunggu ada formasi sesuai kualifikasi dan kemampuan keuangan daerah masing-masing,” tukasnya.
Jurnalis: Nisa Hafizhotus S





























