KENDAL, Lingkarjateng.id – Masalah sengketa lahan pertanian antara warga Dusun Dayunan, Desa Pesaren, Kecamatan Sukorejo dan PT Sukarli mendapat respons Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari usai kegiatan Bersatu Siaga di Balai Desa Pesaren, Jumat 25 Juli 2025.
Bupati Tika menyatakan telah memanggil dan memfasilitasi pihak-pihak terkait termasuk masyarakat, Organisasi Perangkat Daerah, dan BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kendal untuk bersama-sama mendapatkan solusi yang terbaik terkait sengketa lahan pertanian Desa Pesaren.
“Kemarin kami sudah memfasilitasi, dan memanggil BPN juga. BPN sudah menyampaikan data-datanya dan saat ini sedang berproses. Tetapi ini belum laporan ke kami lagi,” ungkapnya.
Kepala Desa Pesaren, Ngahadi, berharap kasus sengketa lahan antara petani di Dusun Dayunan dan PT Sukarli dapat menghasilkan keputusan terbaik untuk warga yang menggantungkan mata pencaharian mereka dengan bercocok tanam di lahan tersebut.
“Ketika itu memang sudah berkekuatan hukum tetap ya harus ada win-win solution. Itu satu-satunya lahan yang bisa mereka garap. Jadi mungkin mereka berupaya mempertahankan semampunya. Warga tetap menolak dan mempertahankan lahan tersebut karena sepengatahuan mereka sertifikat masih atas nama orang tua mereka,” terang Kades Pesaren.
Ia menuturkan, hasil rapat koordinasi antara pihak desa, kecamatan, kepolisian dan kuasa hukum PT Sukarli yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kendal pada awal Juli 2025 lalu menyebutkan bahwa pada 30 Juli 2025 diagendakan pengukuran lahan.
“Kalau pengukuran lahan desa belum menerima surat pastinya. Tapi pas kita dipanggil dari PN tanggal 2 Juli 2025 akan ada konstatering,” bebernya.
Di sisi lain, salah satu warga Dusun Dayunan yang tergabung dalam Paguyuban Petani Kawula Alit Desa Pesaren, Robi’I, menyampaikan bahwa para petani tetap dengan tegas menolak jika lahan yang diklaim PT Sukarli dilakukan eksekusi.
“Kalau nanti tanggal ada wacana membacakan kontatering, kami Warga Dayunan tidak mau mendengar apalagi menyambut kedatangan PN Kendal maupun lawyer-lawyer PT Sukarli. Tanah itu hak kakek moyang kami dan sertipikat masih atas nama kakek moyang saya. Kami akan melawan dan tidak akan mundur mempertahankan lahan kami,” tegasnya.
Jurnalis: Arvian Maulana
Editor: Ulfa
































