KUDUS, Lingkarjateng.id – Ketua DPRD Kabupaten Kudus, Masan, angkat bicara menanggapi kasus perjudian yang menyeret salah satu anggotanya berinisial S.
Ia menyatakan bahwa pihak DPRD menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan meminta maaf kepada masyarakat Kabupaten Kudus atas peristiwa yang mencoreng nama lembaga tersebut.
“Ya sekarang baru melalui proses hukum, dan kalau membaca di media sosial, sudah dalam posisi tersangka. Mari kita ikuti proses hukum. Kami berharap semuanya berjalan dengan baik,” ujar Masan saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu, 23 Juli 2025.
Ia menegaskan bahwa tindakan S merupakan contoh buruk yang tidak patut ditiru, terlebih oleh pejabat publik.
Oleh karena itu, atas nama lembaga DPRD Kabupaten Kudus, ia menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat Kudus.
“Ini bagian dari contoh yang tidak baik, dan kami atas nama DPRD Kabupaten Kudus meminta maaf kepada masyarakat agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” ujarnya.
Oknum Anggota DPRD Kudus Diduga Terjerat Judi Domino, Ini Kata Polisi
Masan menambahkan bahwa lembaganya belum bisa mengambil tindakan lebih lanjut karena masih menunggu proses hukum hingga berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Sesuai tata tertib DPRD, langkah-langkah etik akan ditangani melalui Badan Kehormatan (BK), termasuk kemungkinan sanksi terhadap S sebagai anggota dewan.
“Kami masih menunggu kekuatan hukum tetap. Artinya, sesuai dengan tatib, proses etik ada di Badan Kehormatan. Dan tentu kembali juga ke partainya masing-masing,” tambahnya.
Dengan pernyataan resmi dari Ketua DPRD ini, masyarakat diharapkan tetap tenang dan menyerahkan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum serta lembaga terkait.
“Intinya, kami menghormati proses hukum yang berjalan. Semoga menjadi pembelajaran bersama,” pungkas Masan.
Oknum Anggota DPRD Kudus Tersangka Kasus Judi Dicopot dari Jabatan Ketua DPD Partai
Seperti diketahui, sebelumnya S juga telah resmi dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kudus.
Pencopotan dilakukan setelah DPW Partai NasDem Jawa Tengah menggelar rapat daring dan memutuskan untuk menindaklanjuti status tersangka yang disandang S dengan pemberhentian dari posisi struktural partai.
Jurnalis: Mohammad Fahtur Rohman
Editor: Sekar S





























