SALATIGA, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga mendorong penguatan pengawasan dan penegakan aturan di Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Kepala Dinas Kesehatan Kota Salatiga, Prasit Al Hakim menyatakan, efektivitas penerapan KTR di lapangan masih rendah, dan perilaku merokok di lingkungan masyarakat masih tinggi. Bahkan tingkat pemasangan papan KTR baru 37,5 persen.
“Dari hasil e-monev, regulasi sudah baik (mencapai 75 persen), namun pengawasan dan penegakan aturan belum optimal,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Selasa 1 Juli 2025.
Prasit juga mengungkapkan prevalensi perokok remaja mengalami peningkatan hingga 12 persen. Sementara perilaku merokok di masyarakat secara umum masih berada di angka tinggi, yakni 53,5 persen.
“Melihat kondisi ini, langkah advokasi kepada pimpinan, pembentukan satgas, dan pelatihan pelaporan perlu diperkuat. Provinsi juga akan melakukan monitoring berkala,” tambahnya.
Sementara itu, Wali Kota Robby Hernawan menyatakan bahwa penegakan KTR bukan sekadar formalitas.
“KTR ini bukan untuk melarang orang merokok, tapi melindungi hak masyarakat lainnya untuk hidup sehat. Ini adalah soal budaya peduli dan saling menghormati,” tegasnya.
Wali Kota Robby juga menekankan bahwa pelaksanaan KTR harus menjadi tanggung jawab bersama, tidak hanya pemerintah, tapi juga masyarakat, dunia usaha, dan lembaga lainnya.
“Harus ada komitmen kolektif, bergerak serentak, dan berkelanjutan,” tegasnya.
Dia pun berharap sinergi lintas sektor dapat mempercepat terwujudnya Salatiga sebagai kota sehat.
“Kita harus hadirkan dampak nyata bagi kesehatan dan kualitas hidup masyarakat,” pungkasnya.
Jurnalis: Angga Rosa
Editor: Ulfa































