KAB. SEMARANG, Lingkarjateng.id – Menjelang Hari Raya Idul Adha 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang melalui Dinas Pertanian, Perikanan, dan Pangan (Dispertanikap) memperketat pengawasan lalu lintas dan pemeriksaan kesehatan terhadap hewan ternak kurban.
Langkah ini dilakukan Pemkab Semarang untuk memastikan hewan yang dikurbankan layak secara syariat Islam dan aman dikonsumsi masyarakat.
Sekretaris Dispertanikap Kabupaten Semarang, Suhartono, menyampaikan bahwa beberapa hari lalu hingga H-2 perayaan Idul Adha 2025, pihaknya terus memperketat pemeriksaan dan pengawasan lalu lintas hewan ternak yang masuk ke wilayah setempat.
Ia mengatakan bahwa pengawasan dan pemeriksaan tidak hanya difokuskan di Pasar Hewan Ambarawa, tetapi juga menyasar lapak-lapak dadakan yang bermunculan di berbagai titik.
“Lapak pedagang yang ada di pinggir-pinggir jalan ini juga kami periksa kesehatan hewan ternaknya dan juga dokumen-dokumen pendukung lainnya dari kondisi hewan ternak tersebut. Karena, justru yang lapak-lapak begini, datangnya dari jauh-jauh, seperti ada yang datang dari Jawa Timur (Jatim),” ujarnya pada Rabu, 4 Juni 2025.
Salah satu lapak yang diperiksa berada di dekat Kantor Dispertanikap dan Rumah Dinas Bupati Semarang di Ungaran.
Dari 81 ekor kambing yang diperiksa di lokasi tersebut, lima ekor dinyatakan tidak layak sebagai hewan kurban. Satu di antaranya harus diasingkan karena tak sesuai syariat Islam lantaran belum cukup umur.
“Ini langsung kami cek dan periksa, supaya masyarakat yang beli hewan kurban tidak tertipu soal kelayakan kesehatan dan syariat Islam,,” tegas Suhartono.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner Dispertanikap Kabupaten Semarang, Yohana Diah Haruni, menambahkan bahwa pihaknya terus melakukan upaya pencegahan adanya hewan kurban tak layak konsumsi.
Upaya pencegahan tersebut meliputi verifikasi dokumen lalu lintas hewan, pemeriksaan izin tempat penampungan sementara, dan pemeriksaan langsung terhadap kesehatan hewan.
“Semua kami cek, baik itu dokumen lalu lintas, izin tempat penampungan sementara, kemudian cek dan pemeriksaan hewan ternak itu sendiri, dan juga kami cek umur dari hewan tersebut apakah layak dijadikan hewan kurban saat ini,” bebernya.
Ia menjelaskan, dalam pemeriksaan di lapak sekitar Rumah Dinas Bupati Semarang, ditemukan lima kambing tidak layak kurban karena ada yang mengalami gangguan pernapasan dan belum mencapai umur yang disyaratkan. Hewan-hewan tersebut langsung dipisahkan agar tidak menularkan penyakit.
Meski begitu, hingga saat ini tidak ditemukan kasus PMK di lapak-lapak maupun pasar hewan yang diawasi.
“Ini artinya memang angka PMK di Kabupaten Semarang sudah mulai berkurang, karena dari beberapa lapak ini tidak ditemukan adanya indikasi hewan ternak yang terkena PMK, pun demikian di Pasar Hewan Ambarawa, juga dilakukan pemeriksaan dan pengecekan ketat disana, menjelang Idul Adha 2025 ini,” tukasnya.
Jurnalis: Hesty Imaniar
Editor: Rosyid
































