KUDUS, Lingkarjateng.id – Sebanyak 9.539.462 batang atau setara dengan 15,91 ton rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dimusnahkan di Kabupaten Kudus. Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan cara membakar sebagian barang bukti di halaman Kantor Bea Cukai Kudus dan disaksikan oleh jajaran Kemenkeu Satu, aparat penegak hukum, serta pejabat daerah di Kabupaten Kudus pada Rabu, 17 Desember 2025.
Sementara untuk sisa barang lainnya dimusnahkan dengan cara dihancurkan hingga tidak memiliki bentuk dan sifat asalnya di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo. Kemudian dikirim ke pabrik semen yang ditunjuk untuk dibakar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti mengatakan, rokok ilegal yang dimusnahkan kali ini rinciannya yaitu sebanyak 7.187.982 batang merupakan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan Bea Cukai Kudus sepanjang Januari hingga Agustus 2025. Sedangkan 2.351.480 batang lainnya merupakan barang bukti dari dua perkara putusan Pengadilan Negeri Kudus dan satu perkara putusan Pengadilan Negeri Pati yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), baik dari tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus.
“Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai lebih dari empat belas milyar rupiah (Rp14.023.532.070), dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar lebih dari sembilan milyar rupiah (Rp9.230.526.523),” ujarnya.
Rokok ilegal tersebut, lanjutnya, berasal dari 35 kali kegiatan penindakan di wilayah eks-Karesidenan Pati, meliputi Kabupaten Kudus, Jepara, Pati, Rembang, dan Blora, yang dilaksanakan sepanjang Januari hingga Agustus 2025.
Seluruh barang bukti telah berstatus Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan pemusnahannya telah memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan.
Senada, Bupati Kudus Sam’ani Intakoris yang ikut hadir dalam kegiatan pemusnahan rokok ilegal tersebut menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung langkah Bea Cukai melalui kolaborasi lintas sektor hingga tingkat kewilayahan.
Menurutnya, pemusnahan dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum di bidang cukai sekaligus upaya melindungi penerimaan negara dan masyarakat dari dampak peredaran barang ilegal, khususnya rokok ilegal.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kudus, kami sangat mendukung kegiatan ini. Mulai dari bupati, camat, kepala desa, hingga Bhabinkamtibmas dan Babinsa serta masyarakat harus menginformasikan apabila di wilayahnya terdapat barang yang terindikasi ilegal, seperti rokok ilegal atau penjual rokok ilegal,” tegasnya.
Jurnalis: Nisa Hafizhotus S
Editor: Sekar S






























