KUDUS, Lingkarjateng.id – Kabar gembira bagi ribuan pekerja rentan di Kabupaten Kudus. Sebanyak 9.290 pekerja, resmi tercover dalam program BPJS Ketenagakerjaan yang dibiayai penuh melalui Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2025 sebesar Rp 4,3 miliar.
Program ini menjadi wujud nyata kepedulian Pemerintah Kabupaten Kudus terhadap pekerja sektor informal yang selama ini tidak terlindungi perusahaan.
Plt. Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Kudu, Satria Agus Himawan, menegaskan langkah ini bertujuan memberikan rasa aman bagi para pekerja yang sehari-harinya berisiko tinggi.
“Mulai tahun ini, 9.290 pekerja rentan warga Kudus didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Mereka akan mendapat perlindungan dari risiko kecelakaan kerja hingga jaminan kematian,” kata Satria, Minggu, 17 Agustus 2025.
Kategori pekerjaan rentan yang dilindungi cukup beragam, mulai dari petani, pedagang kaki lima, tukang becak, pekerja seni, hingga driver ojek online maupun pangkalan.
Dengan skema ini, kata Satria, iuran sebesar Rp 16.800 per bulan ditanggung oleh Pemkab.
Menariknya, jumlah penerima manfaat tifak berhenti diangka 9 ribu.
Pemkab Kudus telah mengusulkan penambahan dalam APBD Perubahan 2025 hingga mencapai 31.310 pekerja rentan.
“Kami ingin lebih banyak pekerja informal terjamin BPJAMSOSTEK, sehingga mereka tidak perlu khawatir lagi soal biaya iuran,” imbuh Satria.
Manfaat program ini langsung dirasakan warga. Ahmad (37), warga Pasuruhan Lor, Kecamatan Jati, mengaku lega setelah ibunya, Supartini, yang meninggal dunia, mendapat santunan jaminan kematian sebesar Rp42 juta.
“Alhamdulillah, sangat membantu meringankan beban keluarga. Kami berterima kasih kepada Pemkab,” ucap Ahmad.
Selain memberikan perlindungan sosial, program ini juga diharapkan meningkatkan kesejahteraan pekerja kecil yakni melalui jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).
Jurnalis: Mohammad Fahtur Rohman
Editor: Sekar S






























