SEMARANG, Lingkarjateng.id – Dinas Kesehatan Kota (DKK) Semarang mencatat telah menerbitkan 78.724 rekomendasi untuk proses reaktivasi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sebelumnya berstatus nonaktif.
Kepala DKK Semarang, Abdul Hakam, mengatakan rekomendasi tersebut diterbitkan berdasarkan usulan dari masing-masing puskesmas di wilayahnya.
Setelah itu, proses verifikasi dan pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta Kartu Keluarga (KK) menjadi kewenangan Dinas Sosial sebelum diunggah ke sistem untuk tahapan berikutnya.
“Yang sudah di-upload ada 78.724. Itu rekomendasi yang sudah kita keluarkan sejak tadi sore,” ujarnya, Minggu, 1 Maret 2026.
Ia menegaskan, pada tahap ini DKK hanya berperan memberikan rekomendasi sesuai data yang masuk dari fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama.
Adapun proses reaktivasi kepesertaan sepenuhnya ditangani Dinas Sosial setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap.
Menurutnya, kendala berpotensi muncul apabila data warga tidak tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Puskesmas (SIMPus). Namun hingga kini, proses berjalan relatif lancar karena seluruh puskesmas di Kota Semarang telah terintegrasi dalam sistem tersebut.
“Kalau tidak ada datanya di SIMPus tentu kita terkendala. Tapi karena semua puskesmas sudah ada datanya, sejauh ini bisa diproses,” jelasnya.
Selain menerbitkan rekomendasi reaktivasi, DKK juga mencatat sekitar 6.800 peserta yang sempat dinonaktifkan pada Januari lalu telah langsung dimasukkan ke dalam skema Universal Health Coverage (UHC). Kebijakan itu diambil untuk memastikan masyarakat tetap memperoleh akses layanan kesehatan.
Terkait sosialisasi, Abdul Hakam menyebut pihaknya telah membagi tugas secara berjenjang mulai tingkat kota, kecamatan, kelurahan hingga 40 puskesmas untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai mekanisme reaktivasi maupun pengalihan kepesertaan.
“Kita sudah sampaikan ke masyarakat melalui puskesmas masing-masing. Jadi ada pembagian tugas dari tingkat kota sampai kelurahan,” tuturnya.
Jurnalis: Syahril Muadz
Editor: Rosyid




























