SEMARANG, Lingkarjateng.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR Bank Pasar Kota Semarang, yang terjadi pada periode 2022 hingga 2023. Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp 5,2 miliar.
Kepala Kejari Kota Semarang, Candra Saptaji, menjelaskan bahwa keenam tersangka berasal dari jajaran internal bank, termasuk mantan direktur berinisial APK yang disebut sebagai aktor utama.
“Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kota Semarang telah menetapkan dan menahan enam orang tersangka,” ujar Candra dalam konferensi pers di Kejari Kota Semarang pada Jumat, 29 Agustus 2025.
Secara rinci, keenam tersangka dalam perkara tersebut antara lain mantan Direktur Bank Pasar Semarang berinisial APK, mantan kepala bagian kredit berinisial SR dan DS, mantan analis kredit berinisial HY, dan mantan marketing berinisial SGH dan ES.
“Mereka ditahan selama 20 hari ke depan,” katanya.
Menurut Candra, para tersangka diduga memuluskan pengajuan kredit dari sebelas debitur yang sebenarnya tidak layak menerima pinjaman karena tercatat memiliki kredit macet di sejumlah bank.
Para debitur tersebut berasal dari berbagai daerah di Jawa Tengah, seperti Pemalang, Demak, Kudus, dan Jepara.
Selain itu, ditemukan pula praktik manipulasi nilai agunan (mark-up) serta adanya indikasi praktik “bank dalam bank”, yaitu penyalahgunaan sistem perbankan internal untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
“Sementara angka kerugian dalam perkara ini Rp 5.241.000.000,” ujar Candra.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mereka terancam hukuman pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Jurnalis: Syahril Muadz
Editor: Rosyid






























