PATI, Lingkarjateng.id – Pelaku hipnotis atau gendam warga negara asing (WNA) asal Iran yang sempat ditahan Polres Jepara berakhir dideportasi Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Pati pada Rabu, 21 Mei 2025.
Terdapat tiga pelaku yang ditahan karena aksi pencurian dengan modus hipnotis. WNA tersebut berinisial AAS (44), ZM (43), dan AA (15).
Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Tengah, Is Edy Ekoputranto mengatakan ketiga WNA tersebut mengenakan visa dalam rangka kunjungan wisata.
“Bekerjasama dengan Polres Jepara untuk mengamankan tiga warga negara asing berkebangsaan Iran. Untuk AA masih di bawah umur sebagai anak. Ketiganya diamankan karena telah melakukan percobaan tindak pidana hipnotis kepada pedagang di salah satu pasar Jepara,” ungkapnya diwawancarai usai Konferensi Pers di Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Pati pada Rabu, 21 Mei 2025.
Diduga Hipnotis Pedagang Pasar 1 Jepara, Dua WNA Asal Iran Diamankan
Pihaknya menambahkan ketiga WNA ini melanggar pasal 75 UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Keimigrasian, jika terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian makan akan dideportasi.
Sebelumnya diberitakan, warga dan pedagang Pasar 1 Jepara menggagalkan aksi hipnotis tiga WNA asal Iran pada Senin, 19 Mei 2025. Aksi penangkapan tersebut direkam warga dan videonya viral di media sosial.
Jurnalis: Mutia Parasti
Editor: Sekar S





























