SALATIGA, Lingkarjateng.id – Panitia seleksi terbuka jabatan sekretaris daerah (sekda) Kota Salatiga segera mengumumkan tiga nama calon terbaik yang lolos. Pengumuman diperkirakan paling lambat pada Senin, 9 Maret 2026.
Sementara itu Komisi A DPRD Kota Salatiga mengingatkan agar proses seleksi Sekda Salatiga berjalan bersih dan transparan tanpa adanya praktik jual beli jabatan.
Ketua Komisi A DPRD Kota Salatiga, Miftah, mengungkapkan berdasarkan paparan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tahapan seleksi Sekda saat ini telah mencapai sekitar 90 persen.
“Dari lima pendaftar yang mengikuti seleksi, saat ini sudah mengerucut. Rekomendasi dari Kementerian PAN-RB maupun Gubernur sudah turun hari ini,” ujarnya usai rapat dengar pendapat bersama BKPSDM pada Jumat, 6 Maret 2026.
Panitia seleksi (pansel) nantinya mengumumkan tiga nama calon terbaik atau tiga besar yang lolos seleksi.
“Tugas pansel sampai pada tahap tiga besar. Setelah itu tiga nama tersebut disampaikan kepada wali kota untuk dipilih satu orang menjadi Sekda,” jelasnya.
Menurut Miftah, Komisi A DPRD mengapresiasi proses seleksi yang sejauh ini dinilai berjalan cukup transparan dan akuntabel.
Namun demikian, ia menegaskan agar proses tersebut tidak tercoreng oleh praktik yang melanggar aturan, terutama terkait jual beli jabatan.
“Kami berharap proses yang sudah berjalan baik dan transparan ini tidak tereliminasi gara-gara soal uang atau bau-bau jual beli jabatan. Jangan sampai terjadi di Kota Salatiga,” tegasnya.
Ia menambahkan, jabatan Sekda merupakan posisi strategis dalam pemerintahan daerah karena memiliki peran penting dalam mengoordinasikan birokrasi. Jika sampai terjadi praktik jual beli jabatan pada posisi tersebut, dampaknya bisa merembet pada pengisian jabatan di bawahnya.
“Kalau sampai ada jual beli jabatan di posisi Sekda, maka jabatan-jabatan di bawahnya bisa ikut terpengaruh. Ini tentu sangat merugikan masyarakat Kota Salatiga,” katanya.
Pihaknya juga berharap Sekda yang terpilih nantinya merupakan sosok yang kapabel serta mampu membangun komunikasi yang baik antara eksekutif dan legislatif.
“Sekda ini jabatan strategis. Harus orang yang punya kapasitas dan mampu menjadi komunikator yang baik antara dua lembaga penyelenggara pemerintahan,” pungkasnya.
Jurnalis: Angga Rosa
Editor: Ulfa
































