DEMAK, Lingkarjateng.id – Ahmad Zuhdi, salah seorang guru sepuh yang sudah mengajar 30 tahun di salah satu madrasah diniyah (madin) di Dusun Ngampel, Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, didenda Rp 25 juta oleh wali murid karena menampar anaknya saat membuat kegaduhan.
Kronologi kejadian tersebut bermula pada tanggal 30 April 2025. Saat Zuhdi sedang mengajar mata pelajaran fiqih di kelas 5 di madrasah diniyah tersebut, terjadi keributan di luar kelas yang dilakukan oleh murid kelas 6.
“Saat saya ngajar di kelas. Nah saat saya sedang ngajar di kelas, banyak anak-anak ramai di luar pada lempar-lemparan, lha saya di lempar sendal kena kepala sampai peci saya lepas,” kata Zuhdi menjelaskan di depan Ketua DPRD Demak, Zayinul Fata, dalam forum di aula madrasah tempatnya mengajar pada Jumat, 18 Juli 2025.
“Kalau dibilang marah-marah ya memang marah-marah,” sambungnya.
Spontan, dirinya kemudian menghampiri murid di kelas 6 dan menanyakan siapa yang telah melempar sendal hingga mengenai kepalanya. Namun, saat itu tidak ada yang mengaku.
“Sopo iki mau? (siapa ini tadi ?), tapi pada diam semua, lalu saya memberi peringatan jika tidak ada yang ngaku akan saya bawa ke kantor madrasah. Beberapa anak kemudian menunjuk murid inisial D. Terus kulo keplak (lalu saya tampar),” katanya.
Namun, Zuhdi menyampaikan bahwa penamparan terhadap seorang murid itu bertujuan untuk mendidik atau memberikan pembinaan agar perilaku kurang sopan ini bisa diperbaiki.
“Niate kulo ngeplak nggih mendidik, kulo ngeplak sampai luka atau njewer sampai parah niku mboten pernah (niatnya saya nampar ya untuk mendidik, saya nampar sampai luka atau menjewer sampai parah hingga luka itu tidak pernah),” ucapnya.
Namun selama mengajar puluhan tahun, Zuhdi menyadari bahwa saat mendidik murid-muridnya, dirinya termasuk guru yang tegas dan galak.
“Tapi memang kulo akui nek kulo niki galak. Tapi nek sampai melukai tidak wajar itu tidak pernah (saya akui memang saya galak, tapi kalau sampai melukai tidak wajar tidak pernah),” katanya.
Setelah adanya kejadian tersebut, salah seorang murid lain menceritakan kepada orang tuanya bahwa temanya yang berinisial D telah ditampar oleh guru Zuhdi. Kemudian, orang tua dari murid lain itu mengadukan kepada orang tuanya D terkait kejadian tersebut.
“Asale yo gapopo. Nah mergane dikompori niku wau terus panas (mulanya nggak kenapa-kenapa, terus karena dikompori itu terus jadi panas),” ucap Zuhdi.
Kemudian, pada 1 Mei 2025 pagi, orang tua dari murid berinisial D tersebut datang ke rumah kepala madrasah untuk mengadukan kejadian tersebut. Kepala madin lalu menanyakan kondisi anak tersebut.
Namun, saat itu orang tua murid yang bersangkutan menjawab kalau anaknya sedang melakukan kegiatan latihan upacara. Dari pihak madrasah lalu menyarankan untuk mediasi di madin setempat pada jam sekolah.
Lalu, siang harinya telah dilakukan mediasi antara kedua belah pihak yang bersangkutan (Guru Zuhdi dan keluarga murid) bersama dengan kepala madrasah. Dalam mediasi tersebut Zuhdi mengakui kesalahan dengan meminta maaf dan telah diterima oleh pihak keluarga orang tua murid D.
Akan tetapi, orang tua murid D meminta surat pernyataan bermaterai, kemudian kepala madrasah menanyakan isi surat pernyataan tersebut. Namun, orang tua yang bersangkutan tersebut menjawab akan dibahas dulu dengan keluarga.
Kemudian pada tanggal 10 Juli 2025, sekira pukul 15.30 WIB bertepatan pada jam kegiatan belajar murid di madrasah tersebut, tiba tiba datanglah lima orang yang bertamu di kantor madrasah.
Kelima orang tersebut mengaku dari pihak keluarga murid D dan pihak kepolisian untuk menyerahkan surat pemberitahuan pemanggilan resmi dari Polres Demak yang ditujukan kepada Ahmad Zuhdi.
Pihak kepolisian meminta jalur mediasi di rumah Ahmad Zuhdi. Namun, dari pihak madrasah menyarankan agar dilakukan mediasi di kantor madrasah saja. Setelah dilakukan musyawarah, disepakati mediasi di rumah kepala madrasah.
Selanjutnya, di tanggal 12 juli 2025 telah dilakukan mediasi di rumah kepala madrasah. Mediasi tersebut dihadiri oleh sejumlah guru madrasah diniah setempat, pengurus Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kecamatan Karanganyar, Ketua FKDT Kabupaten Demak, ketua yayasan, pihak keluarga Ahmad Zuhdi, serta pihak keluarga murid D.
Dari hasil mediasi menyimpulkan bahwa kedua belah pihak sepakat berdamai, seperti yang tertuang dalam surat permohonan pencabutan pengaduan yang ditujukan kepada Polres Demak dengan ditandatangani oleh pihak keluarga murid D dengan alasan terlapor sudah mengakui kesalahan dan bersedia meminta maaf. Namun, di dalam lampiran surat perjanjian damai tersebut tidak tertulis nominal uang yang disepakati.
Meski telah menyampaikan permintaan maaf kepada pihak keluarga murid D, namun Zuhdi harus membayar denda cukup besar yang awalnya sebesar Rp 25 juta. Karena Zuhdi merasa keberatan, kemudian dilakukan negosiasi hingga akhirnya menjadi Rp 12,5 juta dan telah diberikan kepada pihak orang tua murid yang disaksikan oleh sejumlah orang yang diduga dari LSM.
Zuhdi mengaku sempat ingin menjual kendaraan pribadinya untuk membayar jumlah nominal denda yang diminta oleh pihak keluarga D. Pasalnya, gaji yang ia dapat dari mengajar di madrasah sangat kecil dan tidak mampu menutupi denda tersebut.
Namun, dengan adanya rasa keprihatinan terhadap kasus yang menimpa Ahmad Zuhdi, guru lain serta pengurus FKDT Demak turut berupaya untuk menutupi kekurangan nominal denda yang diminta oleh pihak keluarga murid D.
“Saya ngga ada kalau uang segitu. Saya minta dendanya Rp 5 juta, tapi nggak disetujui, kalau Rp 5 juta saya masih usahakan dengan jual motor saya untuk bayar denda, awalnya memang saya sempat ingin menjual motor saya,” ujarnya.
Ketua DPRD Demak, Zayinul Fata, merasa prihatin dan terpukul atas kasus yang menimpa seorang guru madrasah diniyah yang sudah sepuh itu.
Ia pun menyambangi Zuhdi pada Jumat, 18 Juli 2025, bertempat di madrasah setempat. Selain memberikan dukungan moril, Zayin juga memberikan bantuan uang tunai kepada Zuhdi.
Ketua FKDT Kabupaten Demak, Sukarmin, yang juga hadir bersama Ketua DPRD Demak turut merasa prihatin. Ia pun berharap tidak ada kejadian serupa terjadi kembali terhadap para guru madrasah.
Jurnalis: M. Burhanuddin Aslam
Editor: Rosyid































