SALATIGA, Lingkarjateng.id – Puluhan nasabah Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) mendatangi rumah pimpinan koperasi, Nicholas Nyoto Prasetyo, di Jalan Merdeka Selatan No. 54, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, Rabu, 25 Juni 2025. Kedatangan mereka dilatarbelakangi kekecewaan lantaran tak masuk dalam gugatan class action yang sebelumnya telah diajukan oleh sejumlah nasabah lain di Pengadilan Negeri Salatiga.
Tak hanya menggedor pintu depan, sejumlah korban juga masuk melalui pintu belakang yang biasa digunakan sebagai akses kantor koperasi. Mereka menuntut kejelasan atas dana yang telah mereka tanamkan.
Widi, salah satu korban asal Wonosobo, menyatakan dirinya bergabung sejak 2023 dengan menyertakan modal hampir Rp 400 juta. Namun hingga kini, ia belum menerima hasil maupun pengembalian dana.
“Awalnya dijanjikan modal kembali dalam satu tahun, lalu tahun berikutnya baru dapat keuntungan. Tapi sejak Maret 2025, bagi hasil macet,” jelas Widi.
Ia juga mengaku tak puas dengan perubahan program dari Si Pintar ke Si Jangkung, yang menurutnya dilakukan sepihak tanpa persetujuan nasabah. Hal ini memperkuat keputusannya untuk menarik dana dan keluar dari koperasi.
“Kami datang karena tidak masuk dalam class action. Jadi kami tempuh jalur sendiri. Saya hanya minta hak saya dikembalikan,” tegasnya.
Menurut Widi, sedikitnya ada 60 orang korban dari Wonosobo dengan total penyertaan modal mencapai sekitar Rp 5 miliar.
Dalam aksi tersebut, para nasabah sempat bersitegang dengan kuasa hukum koperasi BLN. Namun kedua pihak akhirnya sepakat menggelar audiensi di Kantor Hukum Mohammad Sofyan. Hingga siang hari, pembahasan masih berlangsung.
Kasus ini menambah panjang daftar konflik antara koperasi bermasalah dengan anggotanya. Banyak korban kini mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum individu sebagai respons atas tidak meratanya perlindungan dalam class action sebelumnya.
Jurnalis: Angga Rosa
Editor: Sekar S

































