PATI, Lingkarjateng.id – Bupati Pati Sudewo merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang mewajibkan negara untuk menanggung biaya pendidikan dasar tingkat SD-SMP negeri maupun swasta.
Menurutnya, keputusan tentang kewajiban negara untuk menanggung biaya pendidikan dasar di sekolah negeri maupun swasta sangatlah bagus. Hanya saja, dalam penerapannya harus disesuaikan dengan kondisi keuangan masing-masing daerah.
“Iya, tapi kan itu harus disesuaikan situasi, kondisi. Tujuan dari putusan Mahkamah Konstitusi itu bagus. Ya memang pendidikan itu tanggungjawab pemerintah utamanya dan memberikan rasa keadilan, pemerataan sekolah,” ujarnya pada Rabu, 4 Juni 2025.
Bupati Sudewo mengatakan, penerapan keputusan MK tentang pendidikan gratis tidak hanya di sekolah negeri jangan sampai mengganggu program pembangunan yang sudah dilaksanakan pemerintah daerah. Khususnya, program pembangunan infrastruktur jalan yang saat ini tengah digencarkan Bupati Sudewo.
“Tetapi, untuk implementasinya tentu saja disesuaikan dengan keuangan daerah. Karena kalau semuanya itu langsung dilakukan tidak bisa membangun sektor yang lain. Harus bertahap,” jelas dia.
Sebelum adanya putusan MK, dirinya sudah terlebih dahulu memberikan program pendidikan gratis melalui beasiswa yang diberikan kepada lulusan SMA/SMK yang berprestasi. Dana miliaran rupiah ia kumpulkan dari corporate social responsibility (CSR) perusahaan demi membiayai lulusan SMA/SMK yang berprestasi dalam menempuh pendidikan di perguruan tinggi negeri.
“Dan di Kabupaten Pati sebelum ada putusan MK sudah kami mulai nanti, ada beasiswa,” ungkap dia.
Diketahui, putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 merupakan hasil dari pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (Network Education Watch Indonesia/New Indonesia).
Jurnalis: Setyo Nugroho
Editor: Sekar S