KENDAL, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten Kendal segera menindaklanjuti terkait penolakan pembangunan sekolah rakyat oleh warga Kelurahan Bandengan, Kecamatan Kendal.
Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, mengaku belum mengetahui jika warga Bandengan menolak rencana pembangunan sekolah rakyat di lahan milik pemkab.
“Nanti jika sudah ada laporan tertulis yang masuk ke kami, akan segera kami tindak lanjuti terkait penolakan itu,” ujar Bupati Tika pada Jumat, 13 Juni 2025.
Ia menjelaskan aset tanah yang disyaratkan Kementerian untuk pembangunan sekolah rakyat minimal adalah seluas 8 hektare. Namun aset milik Pemkab Kendal yang masuk persyaratan tersebut merupakan lahan yang masih berbentuk tambak.
“Sebetulnya penanganan banjir atau rob itu kami sedang mengupayakan, dan itu kan aset Pemerintah Kabupaten Kendal yang kurang produktif, sehingga nanti jika dibangun sekolah rakyat mungkin lebih bisa membantu masyarakat Kendal,” terangnya.
Rencana Pembangunan Sekolah Rakyat di Bandengan Kendal Ditolak Warga
Bupati menyebutkan ada beberapa lahan alternatif untuk pembangunan sekolah rakyat di Kendal namun tidak seluas yang ada di Kelurahan Bandengan.
“Untuk lahan alternatif sebetulnya ada, ya, namun tidak seluas yang di Bandengan itu, karena syaratnya dari Kemensos itu minimal 8 hektare. Selain itu juga harus aman,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kendal Muntoha mengatakan ada dua opsi pilihan lahan untuk pembangunan sekolah rakyat yang diusulkan ke Kementerian Sosial.
“Yang pertama itu di Bandengan yang secara luasnya memenuhi syarat yakni 8 hektare, dan kedua di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Cepiring, namun luasannya hanya 1,7 hektare,” ujarnya.
Dari dua opsi yang diusulkan tersebut keputusannya akan ditentukan oleh Kementerian Sosial.
“Keputusannya ada di pusat untuk pemilihan pembangunannya dimana,” tambahnya.
Menurutnya, pembanguan sekolah rakyat tentu memikirkan dari segi faktor lingkungan dan beberapa faktor lainnya.
“Saya kira dari segi sisi teknis memang dari pembangunan itu akan memikirkan terkait faktor lingkungan. Namun, secara daerah kan memang memenuhi syarat,” tuturnya.
Sebelumnya, penolakan terkait pembangunan sekolah rakyat dilontarkan oleh Ketua RW 01 Kelurahan Bandengan, Zaenal Arifin, dalam rapat koordinasi dan pembinaan RT dan RW di Balai Kelurahan Bandengan, Kecamatan/Kabupaten Kendal, pada Kamis, 12 Juni 2025.
Zaenal mengatakan bahwa lahan seluas 8,5 hektare yang rencananya akan digunakan untuk pembangunan gedung sekolah rakyat di Kelurahan Bandengan merupakan area penampung air wilayah setempat.
Menurutnya, jika lahan diuruk maka tidak ada lagi area untuk menampung air baik air hujan maupun rob.
“Saat ini wilayah selatan Kelurahan Bandengan tidak begitu besar pengaruh robnya, karena ada lahan penampungan air. Jika lahan tersebut dilakukan pengurukan maka bisa dipastikan area rob akan bertambah, untuk itu kami atas nama warga menolak,” ujar Zaenal.
Dirinya meminta Pemkab Kendal melakukan kajian terlebih dahulu terkait dampak positif maupun negatif dari rencana pembangunan gedung sekolah rakyat tersebut.
“Kami minta rencana pembangunan sekolah rakyat tidak di Kelurahan Bandengan apalagi lokasi tempat penampungan air, mohon bisa dikaji untung dan ruginya, agar tidak malah menjadikan masyarakat terdampak rob lebih luas areanya,” pungkasnya.
Jurnalis: Arvian Maulana
Editor: Ulfa P

































