JEPARA, Lingkarjateng.id – Selama hari libur Idul Adha 2025 pelayanan pajak daerah Kabupaten Jepara tutup sampai 9 Juni 2025.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara, Florentina Budi Kurniawati.
“Pelayan pajak daerah dibuka kembali pada Kamis 10 Juni 2025,” katanya.
Akan tetapi, lanjut Florentina, masyarakat masih tetap bisa melakukan pembayaran pajak daerah melalui ATM, mobile banking, atau internet banking.
“Selama libur, pembayaran pajak daerah tetap masih bisa dilakukan melalui m-banking, ATM, BIMA QRIS, dan dompet digital,” katanya.
Maka dari itu, pihaknya berharap, selama masa hari libur Idul Adha 2025 masyarakat tetap taat membayar pajak.
“Mudah-mudahan ketaatan masyarakat dalam membayar pajak terus meningkat, karena sekarang pembayaran bisa dilakukan melalui ATM, mobile banking atau internet banking,” tandasnya.
Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Rosyid