KAB. SEMARANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Semarang mulai membahas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025. Pembahasan itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD yang digelar pada Sabtu, 7 Juni 2025.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Zaenudin, menyampaikan bahwa dokumen rancangan telah diserahkan langsung oleh Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, dan Wakil Bupati Nur Arifah. Ia mengapresiasi ketepatan waktu penyampaian dokumen tersebut.
“Tentu dokumen-dokumen itu akan segera di bahas mulai dari per masing-masing program termasuk alokasi anggarannya juga akan kami kaji dulu secara mendalam, supaya benar-benar menjadi instrumen pembangunan yang adaptif dan efektif di Kabupaten Semarang,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa dokumen tersebut akan dibahas secara bertahap melalui Rapat Badan Anggaran (Banggar), lalu dilanjutkan di tingkat komisi.
Pembahasan ini bertujuan untuk menyesuaikan anggaran dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan daerah, sekaligus mempertimbangkan kondisi keuangan daerah.
“Mengenai hal ini kami berharap dapat berjalan dengan lancar, sehingga dapat menghasilkan dokumen anggaran yang legitimate, kredibel, dan paling utama dapat memberikan manfaat yang besar bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Semarang,” ujarnya.
Zaenudin juga menanggapi perihal defisit anggaran yang disampaikan Bupati Semarang dalam paripurna tersebut. Menurutnya, kondisi itu bukan hal baru dan akan dibahas untuk dicarikan solusi bersama.
“Defisit dalam anggaran itu pasti bisa terjadi, bahkan hal ini biasa karena dari tahun-tahun lalu pun juga begitu. Makanya, termasuk soal defisit ini kami akan mencari dan mengambil jalan keluarnya, artinya akan dicari solusinya melalui Rapat Banggar bertahap ini nanti,” ucapnya.
Mengenai beban program pemerintah pusat yang kini banyak dialihkan ke daerah, Zaenudin menyatakan bahwa hal itu adalah bagian dari kebijakan nasional.
Namun, ia menegaskan bahwa Pemkab Semarang tetap akan memprioritaskan program-program strategis yang dianggap mendesak dan berdampak langsung pada masyarakat.
“Program skala prioritas diutamakan dulu untuk segera dilakukan di Kabupaten Semarang,” tukasnya.
Sementara itu, Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, menekankan bahwa rancangan perubahan KUA dan PPAS 2025 disusun dengan mengacu pada perkembangan pelaksanaan APBD berjalan, serta merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Edaran Mendagri terkait efisiensi belanja.
Ia berharap Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Kabupaten Semarang tahun 2025 tersebut bisa disetujui oleh jajaran legislatif.
“Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Kabupaten Semarang Tahun 2025, sebagai bagian dari rangkaian proses perencanaan dan penganggaran di Kabupaten Semarang, sehingga mohon dibahas dan disetujui untuk bisa melaksanakan program pembangunan di Kabupaten Semarang,” katanya.
Jurnalis: Hesty Imaniar
Editor: Rosyid